Sabtu, 18 April 2026

Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan

[Foto Istimewa]
Selasa, 23 Jul 2019 | 20:56 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengungkap kasus tewasnya korban berinisial Y (30 tahun) oleh AF (35 tahun) yang tak lain suaminya sendiri. Sempat buron selama kurang lebih 2 bulan, AF diringkus petugas di Sungai Rotan, Palembang Sumatera Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Serang Kota bekerjasama dengan Polsek Sungai Rotan meringkus pelaku saat beristirahat di sebuah mess dimana tempat AF bekerja sebagai seorang supir suatu perusahan.

"Dibantu dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah juga kondisi masyarakat disana," kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat ekspose kasus di Mapolres pada Selasa, 23 Juli 2019. 

Singkat cerita, berawal dari kondisi ikatan pernikahan yang kurang harmonis, korban dan pelaku sering terlibat cekcok mulut. Suatu ketika, pada Selasa tgl 14 Mei 2019 sore, korban meminta uang hendak membeli makanan berbuka puasa dan susu untuk anaknya.

Alih-alih mendapatkan sejumlah uang yang dipinta, korban malah mendapatkan cacian dan terlibat cekcok. Lantas, korban meminta cerai, namun permintaannya itu malah membuat pelaku panik. Saat malam tiba, pelaku pergi ke sebuah bengkel dengan menenteng golok dan mengasahnya.

Sekitar pukul 10 malam, pelaku kembali kerumah kontrakannya yang tak jauh dari bengkel yang ia datangi. Keduanya kembali terlibat cekcok mulut.

Hingga ke'esokan harinya, tepatnya pada Rabu 15 Mei sekitar pukul 7 pagi antara korban dan pelaku terlibat pertengkaran yang besar. Pertengkaranpun diakhiri dengan tewasnya korban akibat sabetan golok di depan anak-anak korban.

"Karena terasangka sudah melakukan persiapan (mengasah golok-red), itu suatu pembunuhan berencana," ungkapnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas penangkapan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang terjadi di kampung Cisaat, Padarincang, Kabupaten Serang pada Rabu, 15 Mei 2019 lalu.

"Ditangani Satreskrim Polres Serang Kota, penangkapan terlaksana atas komunikasi yang baik antara kami dengan Kepolisian setempat," ujar Kombes Pol Edy Sumardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[Ars] 

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan

INILAH SERANG

892 dibaca
PPKM Darurat, Kapolres Serang Bagikan Puluhan Paket Sembako
1017 dibaca
Kapolres Serang Santuni 40 Anak Yatim dan Dhuafa

HUKUM & KRIMINAL

2289 dibaca
Pelaku Jambret di Kota Serang di Ringkus Polisi
1550 dibaca
Polres Serang Kota Ringkus 22 Tersangka Pengguna dan Pengedar Narkoba

POLITIK

2224 dibaca
Real Count KPU Banten, WH-Andika Unggul Selisih 87664 Suara dari Rano-Embay
4831 dibaca
Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Galang Dana untuk Korban Gempa Lombok

PENDIDIKAN

1992 dibaca
Iti Octavia: Literasi Tidak Hanya Baca Tulis
Top