Sabtu, 18 April 2026

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026
Selasa, 07 Apr 2026 | 10:08 WIB - Serang

lBC, Serang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Tata Ruang saat ini tengah melakukan proses penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Serang 2026. Selain itu perlu dokumen pendukung berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah.

"Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa dokumen KLHS, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota," kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang Fardianto melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 April 2026.

Dijelaskan Fardianto, penyusunan dokumen revisi RTRW sebelumnya dilakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Serang untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

"RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031 telah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun, seiring perkembangan wilayah dan kebijakan terbaru, RTRW perlu dievaluasi kembali sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan peninjauan RTRW setiap lima tahun," katanya.

Lebih lanjut Fardianto menjelaskan, berdasarkan hasil PK menghasilkan tiga output utama, yaitu dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

"Pada tahun 2025 telah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang yang menghasilkan secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai sepenuhnya dengan tata ruang, sehingga diperlukan penyesuaian dan perumusan kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat terwujud," terangnya.

Hasil dari PK, lebih jauh Fardianto menjelaskan, bahwa mengharuskan untuk dilakukan revisi total terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang sesuai dengan Surat Rekomendasi atas Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025, dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

"Dengan demikian, hasil PK RTRW ini menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melanjutkan proses penyusunan RTRW yang baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi," paparnya.[Ars]

Redaktur: Guntur Muzijat
Bagikan:

KOMENTAR

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026

INILAH SERANG

1739 dibaca
Ratusan Warga Cikande Dapat Pengobatan Gratis
839 dibaca
Hanyut di Sungai Kidul Munjul, Jasad Dua Warga Ditemukan Tak Bernyawa

HUKUM & KRIMINAL

394 dibaca
Polres Serang Musnahkan Barang Bukti 4,7 Kg Sabu
1143 dibaca
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

POLITIK

1959 dibaca
Seleksi Bacaleg, Golkar Banten Bentuk Tim Sembilan
1926 dibaca
Andika Minta HIPMI Banten Bantu Wujudkan OPOP, OVOP dan OVOC

PENDIDIKAN

1939 dibaca
Awal September 2021 Pendidikan Tatap Muka Akan Dibuka
Top