Sabtu, 18 April 2026

Asik Racik Miras Oplosan, Dua Pemuda Diringkus

Satintelkam Polres Serang Kota saat menggerebeg kamar kos yang kedapatan untuk tempat meracik miras oplosan pada Senin, 1 Mei 2018 malam. (Foto:Aden Hasanudin/lnilahBanten)
Rabu, 02 Mei 2018 | 11:47 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Jajaran Satintelkam Polres Serang Kota meringkus 2 (dua) pemuda yang tengah asik meracik minuman keras (miras) oplosan di kamar kostnya di Jalan Kitapa Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa, 1 Mei 2018 malam.

Kedua pemuda berinisial S (22 tahun) dan P (21 tahun) tidak dapat berkutik ketika petugas Satintelkam Polres Serang Kota melakukan penggerebekan kamar kos mereka. Alhasil petugas menemukan belasan botol berisi miras oplosan yang siap di edarkan di tempat hiburan malam di Kota Serang.

Dari keterangan keduanya, pelaku meracik miras oplosan menggunakan bahan alkohol hasil permentasi tebu dengan minuman perasa untuk menyerupai rasa miras yang beredar di tempat hiburan malam, atas perintah atasannya yang masih dalam pengejaran petugas.

"Yang satu bertugas meracik miras, satu lagi yang mengedarkan miras oplosan tersebut. Racikannya pun hanya sekedar memperkirakan saja tanpa memikirkan dampak kesehatan jika di konsumsi,"ujar Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Abul Muhfhahir usai memeriksa pelaku pada Rabu, 2 Mei 2018.

"Tujuannya mencari keuntungan yang banyak, sebab dari satu botol miras yang dioplos diperkirakan hanya bermodal sepuluh ribu rupiah saja, dijual rata-rata seratus ribu ke tempat hiburan malam, di tempat hiburan malam biasa dijual kembali dengan harga 300-500 ribu perbotol kepada tamu yang datang," tambahnya.

Ia menjelaskan, barang bukti alkohol permentasi tebu dan miras oplosan siap edar ini diamankan petugas Satintelkam Pokres Serang Kota untuk selanjutnya dilakukan uji labolatorium ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui bahaya kesehatan dari kandungan miras oplosan yang dibuat oleh para pelaku.

"Kita akan uji lab, jika memang kandungannya membahayakan kesehatan. Pelaku akan kita jerat dengan undang-undang kesehatan," pungkasnya.

Selain mengamankan dua peracik miras oplosan, dalam operasi Cipkon Kalimaya 2018 yang dilakukan pada hari selasa 01 May 2018 malam, petugas juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang hendak mengirim miras ketempat hiburan malam dengan menggunakan mobil angkot dan menyita sebanyak 96 botol Bir Putih, 48 botol Bir Hitam, serta 5 botol anggur buah.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Asik Racik Miras Oplosan, Dua Pemuda Diringkus

INILAH SERANG

1703 dibaca
Sopir Tewas Didalam Mobil Truk Pasir
2382 dibaca
Tawuran, Dua Pelajar di Kota Serang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

1067 dibaca
Sulit Cari Kerja, Dua Sekawan Warga Walantaka jadi Pengedar Sabu
856 dibaca
Mau Pesta Hisap Ganja, Dua Warga Cilegon Dibekuk

POLITIK

2634 dibaca
Tak Ada yang Menang, Pilkada Kota Serang 2018 Draw
389 dibaca
Airin Dapat Dukungan Milenial di Pilkada Banten

PENDIDIKAN

722 dibaca
Angkatan Kedua, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda
Top