Sabtu, 18 April 2026

Mau Pesta Hisap Ganja, Dua Warga Cilegon Dibekuk

[Foto Ilustrasi/Net]
Senin, 07 Jun 2021 | 11:14 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua warga Kota Cilegon gagal pesta ganja lantaran dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai membeli ganja.

Tersangka DHP (24 tahun), Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan IO (23 tahun), warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ditangkap dalam perjalanan pulang di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu paket ganja dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam tas salah satu tersangka. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan keduanya ditahan di Mapolres Serang.

"Tersangka diamankan petugas dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan motor pada Selasa (1/6) sore. Barang bukti yang kita amankan satu paket ganja dari dalam tas milik tersangka IO," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id pada Senin, 7 Juni 2021.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung begerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti. Sebelum ditangkap tersangka sempat membuang tas yang berisi barang bukti namun kita ketahui," terang Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba,  tersangka IO mengakui barang haram yang sempat dibuang tersebut miliknya yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) namun tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dan pengambilan barang pesanan tidak langsung.

"Tersangka IO mengaku sudah 6 bulan menggunakan ganja dan setiap pembelian hanya untuk dipergunakan sendiri bersama rekannya DHP. Jadi yang membeli ganja yaitu IO, sedangkan tersangka DHP hanya diminta mengantar mengambil barang pesanan," kata Kasat mengutip pengakuan tersangka IO.

Michael menjelaskan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Mau Pesta Hisap Ganja, Dua Warga Cilegon Dibekuk

INILAH SERANG

1212 dibaca
Tinjau Lokasi Banjir, Wabup Pandji Fokus Penyelamatan Korban Jiwa
396 dibaca
Pemkab Bakal Meriahkan Sambut Bupati dan Wabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas

HUKUM & KRIMINAL

480 dibaca
Gerebeg Pengedar, Personil Polres Pandeglang Amankan 84 Paket Sabu
522 dibaca
Personil Reskrim Polsek Carenang Ringkus Gembong Curanmor

POLITIK

1498 dibaca
KPU Lebak Menunggu CS-DS Datang, Ada Apa?
1895 dibaca
Siap Hadapi Gugatan Rano-Embay di MK, KPU Susun Alat Bukti

PENDIDIKAN

1117 dibaca
Pemkab Serang Berikan Bantuan Sepatu untuk Siswa SDN Ujungtebu 3
Top