IBC, Serang - Pesan berantai beredar luas di masyarakat mengenai warga Indonesia yang bekerja dalam kurun waktu tahun 1990 hingga 2018 berhak menarik uang sebanyak Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di dalam pesan tersebut juga meminta masyarakat untuk masuk ke laman http://mobv.info/bpjs.
Menanggapi hal tersebut Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja menegaskan bahwa informasi itu hoaks alias kabar bohong.
"Informasi hoaks," ucap Irvansyah pada Selasa, 11 September 2018.
Dia meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai kabar yang bukan disampaikan langsung oleh pihak BPJS.
"kamu minta masyarakat dan pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mempercayainya," tutupnya. [lnilahcom]