Sabtu, 18 April 2026

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP A. Sitinjak, saat ekspose di halaman Polresta Metro Tangerang Kota pada Kamis, 9 Febuari 2017. ((Foto:InilahBanten/Ildhan Firmansyah)
Jumat, 10 Feb 2017 | 00:45 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

IB, Tangerang--Anggota Unit Ranmor III Satuan Reskrim Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil rental pada Rabu, 1 Januari 2017. Modusnya, pelaku Shinta Mulya dengan terlbeih dahulu merental mobil.

Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di tempat Parkiran Hotel FM3 Jln MH. Thamrin Tangerang ketika sedang melakukan Transaksi hasil kejahatannya. Menurut pengakuannya, modus yang sudah ia jalankan selama kurang lebih dua tahun adalah salah satunya dengan cara menelpon pemilik rental.

Shinta berpura-pura, bahwa di tempat ia bekerja ada pelanggan hotel yang mau rental mobil beberapa hari kedepan. Setelah deal soal harga sewa dan mobil sudah berpindah tangan, pelaku lalu tersangka menggadaikan atau menjual dengan harga kisaran Rp25 juta hingga Rp40 juta per unit.

”Ketika sudah habis masa sewa pemilik menghubungi pelaku, namun pelaku bilang kalau sewanya diperpanjang. Bahkan alasan juga kalau mobil tersebut dilarikan oleh orang tak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP A. Sitinjak, saat ekspose di halaman Polresta Metro Tangerang Kota pada Kamis, 9 Febuari 2017.

”Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan beberapa warga atau pemilik rental ke Polda Metro Jaya dan jajarannya terkait Mobil yang ia sewakan tak kunjung kembali,” terang AKBP A. Sitinjak.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 unit mobil berbagai jenis, yakni Mobil Toyota Avanza hitam Nopol B-2584-SKU, Mobil Toyota Avanza abu-abu Metalik Nopol B-1058-FZA, Mobil Daihatzu Xenia putih Nopol B-1806-SRM dan Mobil Suzuki Ertiga Silver Metalik Nopol B-1770-PRR. Pelaku kini ditahan di Unit IV Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena Laporan Polisi ada beberapa di Polda Metro Jaya, dan pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP Sub 480 KUHP.

Reporter: Ildhan Firmansyah
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1709 dibaca
Ruko Disatroni Maling, Harta Bahrudin Rp500 Juta Melayang
1143 dibaca
Milad Kabar Banten ke-18, Media Berperan Mencerdaskan Masyarakat

HUKUM & KRIMINAL

448 dibaca
Polres Serang Tangkap 16 Pelaku Kejahatan
1954 dibaca
Penumpang Lion Air yang Bawa Ganja Ternyata Artis Iwa K

POLITIK

402 dibaca
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
1336 dibaca
Tatu Ajak Demokrat Tuntaskan Pembangunan Kabupaten Serang

PENDIDIKAN

1432 dibaca
LPA Lebak Minta Sekolah Tak Berikan Sanksi Pemberhentian Siswa
Top