Sabtu, 18 April 2026

Wartawan Taati Kode Etik Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Tidak Taat

(foto istimewa)
Jumat, 13 Apr 2018 | 17:37 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Profesionalisme wartawan dipertaruhkan. Ancamam terhadap wartawan saat ini masih mengincar jurnalis. Sebab itu, wartawan harus berpatokan teguh terhadap UU No. 40 tentang Pers tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Hal ini dikatakan oleh Ilham Bintang, Ketua Dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, saat menjadi narasumber Fokus  Grup Discussion (FGD) yang digelar PWI Banten pada di hotel Horison Ultima Ratu Kota Serang pada Jum’at, 13 April 2018.

"Wartawan bekerja mentaati kode etik saja bisa dipenjara. Apalagi tidak taat kode etik, "ujar Ilham Bintang.

Dia berharap, jurnalis harus melakukan cek n ricek terhadap apa yang akan ditulis dan disebarkan melalui karya jurnalistiknya. "Kalau mau aman. Kita bermain dalam kode etik saja. Saya yakin, kita akan aman dalam bekerja," aku Bintang.

Sementara itu, Agus Sudibyo Ketua Jaringan Masyarakat Anti Hoax Indonesia (JAWARAH) mengatakan. Insan pers tidak menjadikan Hoax sumber berita, dan juga menjadikan Hoax sebagai referensi berita yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. "Jurnalis jangan jadi follower hoax. Dengan kita ikut menyebarkan hoax, menjadi sumber berita," katanya.

Reporter: Akew
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Wartawan Taati Kode Etik Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Tidak Taat

INILAH SERANG

4837 dibaca
Jabatan Akan Diganti, Kasat Reskrim AKP Gogo Sampaikan Permohonan Maaf
1211 dibaca
Polres Serang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi

HUKUM & KRIMINAL

1645 dibaca
Memilukan, Gadis 14 Tahun Warga Kabupaten Serang Diperkosa
1534 dibaca
Kapolsek Bayah Bantah Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

POLITIK

1838 dibaca
Jazuli Juwaini Ingatkan Helldy-Sanuji Realisasikan Janji ke Masyarakat
2793 dibaca
AHY Kunjungi Pesantren Putri Al-Mizan di Pandeglang

PENDIDIKAN

1710 dibaca
Banten Lepas 20 Siswa Program Siswa Mengenal Nusantara 2018
Top