Sabtu, 18 April 2026

Tukang Parkir di Cikande Nyambi Jualan Sabu

Ilustrasi Net
Minggu, 06 Feb 2022 | 10:35 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Demi menambah untuk biaya kebutuhan keluarga, HA (35 tahun), seorang tukang parkir nekad nyambi berjualan sabu. Namun baru 3 bulan berjalan, pria warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka HA ditangkap di rumahnya saat sedang tiduran dalam kamar, Kamis 3 Februari 2022 malam. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap tukang parkir yang nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga yang diterima personil Satresnarkoba. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Ahad, 6 Februari 2022.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba namun saat Tim Opsal menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian, tukang parkir ini akhirnya mengakui. Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

"Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian," ungkap Kapolres.

Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru 3 bulan menjalankan bisnis sabu. Bisnis terlarang tersebut dilakukan karena untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga," kata Kasat Resnarkoba.

Terkait sabu yang diamankan, Michael menjelaskan tersangka mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang. 

Hanya saja, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi, pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.

"Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun tersangka mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup di penjara," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tukang Parkir di Cikande Nyambi Jualan Sabu

INILAH SERANG

773 dibaca
Pemprov Banten Optimalkan Kesiapan Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
1702 dibaca
Vera Nurlaela Janji Akan Prioitaskan Program PAUD

HUKUM & KRIMINAL

1014 dibaca
11 Kali Beraksi, 5 Pelaku Spesialis Bobol Minimarket Diringkus
1703 dibaca
28 Pelanggar Perda Kota Tangerang Disidang Tipiring

POLITIK

2531 dibaca
PKB Pandeglang Buka Pendaftaran Bacaleg 2019, Ini Syaratnya
1342 dibaca
Rapatkan Barisan, Seluruh Dewan Golkar di Banten Diminta Solid

PENDIDIKAN

718 dibaca
Kesbangpol Kabupaten Serang Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi Paskibraka
Top