lBC, Serang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Polsek Cikande menggerebek tempat (lapo) karaoke dan menjual minuman keras (miras) di Jalan Serang-Jakarta KM 38 tepatnya di Kampung Tanjakan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande pada Jum’at, 27 Oktober 2017 malam. Saat penggerebekan tidak ada perlawanan dari para pemilik lapo tersebut.
Pantauan IBC, Petugas Satpol PP dan Polsek Cikande juga dibantu Kepala Desa Parigi dan Fron Pembela Islam PK Cikande. Sebanyak tiga titik tempat lapo menjadi sasaran penggerebekan tersebut yang dimulai sekira pukul 21.41 WIB sampai 23.13 WIB .
Pada saat penggerebekan meski sepi pengunjung karena diduga bocornya informasi penggerebekan, tetapi petugas berhasil mengamankan satu galon miras jenis tuak, 6 botol miras berbagai jenis dan stik dan meja bilyar.
Kepala Bidang Penegakan PUD pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Rismanto menyatakan, dilakukannya penggerebekan berdasarkan informasi dari warga, bahwa maraknya lapo-lapo di Desa Parigi. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Kami langsung patroli ke TKP dan benar adanya info tersebut, maka lapo-lapo kami segel karena sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang bangunan dan lingkunagan dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang penanggulangan pekat,” kata Ade Rismanto dilokasi.
Kepala Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Ade Kodir berharap, dengan adanya lapo-lapo yang sudah meresahkan masyarakat agar bisa di tutup permanen. Sehingga kedepan, tidak ada lagi aktivitas yang serupa di wilayahnya.
“Kami berharap tidak ada lagi kegiatan yang serupa di desa kami, sesuai dengan moto Desa Parigi Berseri (Bermartabat Sejahtera dan Religi),”ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua FPI Cikande, Ahamad Hotib menyatakan, bahwa pihaknya terlibat dalam penggerebekan dan penyegelan hanya sebatas menyaksikan. Akan tetapi, jika dalam waktu tidak dibongkar bangunan tersebut pihaknya mengancam akan bertindak tegas. “Jangan sampai kami sendiri yang akan bertindak,” tegas Hotib.