Sabtu, 18 April 2026

Tempat Karaoke dan Jual Miras di Cikande Digerebek Petugas

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang membuang miras jenis tuak usia penggerebekan di Kecamatan Cikande pada Jum'at, 27 Oktober 2017 malam. (Foto:Ahyaruddin Ayonk)
Sabtu, 28 Okt 2017 | 01:22 WIB - Serang Peristiwa

lBC, Serang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Polsek Cikande menggerebek tempat (lapo) karaoke dan menjual minuman keras (miras) di Jalan Serang-Jakarta KM 38 tepatnya di Kampung Tanjakan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande pada Jum’at, 27 Oktober 2017 malam. Saat penggerebekan tidak ada perlawanan dari para pemilik lapo tersebut.

Pantauan IBC, Petugas Satpol PP dan Polsek Cikande juga dibantu Kepala Desa Parigi dan Fron Pembela Islam PK Cikande. Sebanyak tiga titik tempat lapo menjadi sasaran penggerebekan tersebut yang dimulai sekira pukul 21.41 WIB sampai 23.13 WIB .

Pada saat penggerebekan meski sepi pengunjung karena diduga bocornya informasi penggerebekan, tetapi petugas berhasil mengamankan satu galon miras jenis tuak, 6 botol miras berbagai jenis dan stik dan meja bilyar.

Kepala Bidang Penegakan PUD pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Rismanto menyatakan, dilakukannya penggerebekan berdasarkan informasi dari warga, bahwa maraknya lapo-lapo di Desa Parigi. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut.

“Kami langsung patroli ke TKP dan benar adanya info tersebut, maka lapo-lapo kami segel karena sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang bangunan dan lingkunagan dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang penanggulangan pekat,” kata Ade Rismanto dilokasi.

Kepala Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Ade Kodir berharap, dengan adanya lapo-lapo yang sudah meresahkan masyarakat agar bisa di tutup permanen. Sehingga kedepan, tidak ada lagi aktivitas yang serupa di wilayahnya.

“Kami berharap tidak ada lagi kegiatan yang serupa di desa kami, sesuai dengan moto Desa Parigi Berseri (Bermartabat Sejahtera dan Religi),”ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua FPI Cikande, Ahamad Hotib menyatakan, bahwa pihaknya terlibat dalam penggerebekan dan penyegelan hanya sebatas menyaksikan. Akan tetapi, jika dalam waktu tidak dibongkar bangunan tersebut pihaknya mengancam akan bertindak tegas. “Jangan sampai kami sendiri yang akan bertindak,” tegas Hotib.

Reporter: Ahyaruddin Ayonk
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tempat Karaoke dan Jual Miras di Cikande Digerebek Petugas

INILAH SERANG

739 dibaca
DPKD Kabupaten Serang Dorong OPD Miliki Perpustakaan Khusus
461 dibaca
Tanamkan Ideologi Pelajar, Kesbangpol Kabupaten Serang Gelar Kemah Pancasila

HUKUM & KRIMINAL

1041 dibaca
Tak Ada Ruang Premanisme, Polsek Ciruas Amankan Enam Orang
784 dibaca
Sempat Ditangkap Massa, Anggota Polsek Cikeusal Amankan Pelaku Curanmor

POLITIK

1100 dibaca
Minim Sosialisasi Penyebab Banyak Warga Tak Tahu Pilkada Kabupaten Serang
1471 dibaca
Nasdem Berikan Rekomendasi Tanpa Syarat Ke Arief

PENDIDIKAN

1190 dibaca
Hari Sumpah Pemuda, Pemkab Serang Kuliahkan 53 Mahasiswa di Untirta
Top