Sabtu, 18 April 2026

Tak Kapok, Residivis Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Serang Kota

[Foto ilustrasi/net
Senin, 01 Mar 2021 | 11:03 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang- Tak kapok dibui, seorang residivis kasus obat keras kembali diringkus oleh aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Tersangka berinisial AS (30 tahun), warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Sabtu, 27 Februari 2021 sore.

Tersangka pengedar tersebut sebelumnya pernah ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Banten terkait kasus serupa. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.

Kasatresnarkoba AKP Shilton mengatakan penangkapan residivis pengedar narkoba berawal dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet," terang Shilton kepada wartawan pada Senin, 1 Maret 2021.

Saat akan diamankan ke Mapolres Serang, tiba-tiba datang salah seorang rekan tersangka menyerahkan paket yang baru saja diambil dari tempat jasa pengiriman barang. Saat paket tersebut dibuka ternyata berisi puluhan lempeng obat yang sama.

"Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik," jelasnya.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara on line. Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.

"Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 menjalani bisnis ilegal ini," terangnya.[Haji Imat/Ars]

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tak Kapok, Residivis Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Serang Kota

INILAH SERANG

2158 dibaca
Mobil Damkar Diterjunkan, Api Membakar Pabrik Triplek Terus Membesar
801 dibaca
KPK Apresiasi Disdukcapil Kabupaten Serang jadi Disdukcapil Percontohan Anti Gratifikasi

HUKUM & KRIMINAL

2066 dibaca
Berkas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Serang Dinyatakan Lengkap
1674 dibaca
Antar Barang, Kurir Sabu Ditangkap

POLITIK

2108 dibaca
Survei LSP Indonesia: WH-Andika Diprediksi Menang di Pilkada Banten
3394 dibaca
Pilkades Serentak 2019, Calon Kades dari Luar Desa Pemicu Konflik

PENDIDIKAN

755 dibaca
Andika Hazrumy Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Sosial Unpas Bandung
Top