Sabtu, 18 April 2026

Subsidi Premium Dihapus, Negara Tabrak Konstitusi?

[Foto Istimewa]
Selasa, 22 Mei 2018 | 02:48 WIB - Ekonomi & Bisnis

IBC, Jakarta - Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi menyarankan pemerintah untuk kembali 'menghidupkan' subsidi BBM jenis premium. Kalau tidak, berarti melanggar konstitusi?

Alasannya, pencabutan subsidi premium diduga melanggar UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 2. "Pemerintah sekarang diduga melanggar konstitusi, karena mencabut subsidi premium. Jelas sekali bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara. Clear ini adalah kewajiban, lanjut Kusfiardi di Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. 

Kusfiardi menilai, dihapusnya subsidi premium menunjukkan pemerintah tidak memiliki pemetaan dan roadmap yang jelas. Padahal sudah jelas, ketiadaan subsidi akan berakibat buruk pada penerimaan negara, khususnya sektor pajak.

Jadi, Pemerintah sebenarnya sudah salah urus. Pemerintah keliru dalam melihat subsidi, karena menganggap sebagai beban. Padahal, subsidi bisa diposisikan sebagai biaya untuk membangkitkan penghasilan masyarakat. Ujung-ujungnya dapat meningkatkan penerimaan pajak, kata Kusfiardi.

Ketika pemerintah menghapuskan subsidi pada komoditas penting dan stretgis, kata dia, prinsipnya bukan hanya merugikan pelaku bisnis. Negara juga berpotensi merugi karena peluang pajak menjadi tidak optimal.

Itu sebabnya Kusfiardi khawatir, jika kebijakan tersebut terus berlanjut maka akan berdampak semakin buruk. Yaitu, perekonomian yang semakin melambat dan menurun. Jika terus terjadi, maka tidak ada sektor-sektor produksi baru yang muncul dan pasar Indonesia justru dikuasai produk-produk impor.

Akhirnya yang menikmati potensi perekonomian kita adalah para importir dan industri asing. Padahal, seharusnya kebijakan harga termasuk BBM, dibuat untuk mendorong akselerasi perekonomian nasional, kata dia.

Saat ini, subsidi hanya diberikan untuk solar. Sedangkan premium sudah tidak disubsidi lagi. Anehnya, meski premium tidak disubsidi, pemerintah turut mengatur harga BBM jenis tersebut. [lnilahcom]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Subsidi Premium Dihapus, Negara Tabrak Konstitusi?

INILAH SERANG

1632 dibaca
Dindikbud Diminta Awasi PSB di Sekolah-sekolah Favorit
850 dibaca
Pilkades Serentak di Kabupaten Serang, Kapolres Cek Kesiapan TPS

HUKUM & KRIMINAL

655 dibaca
Tangkap Oknum Pelajar, Polisi Amankan Puluhan Paket Tembakau Sintesis
1043 dibaca
Polres Serang Kota Ungkap Home Industri Tembakau Gorila

POLITIK

1532 dibaca
KPPD Banten Turun Gunung Beri Pendidikan Pemilu
287 dibaca
KPU Segera Launching Jingle-Maskot Pilbup dan Wabup Serang di Tunjungteja

PENDIDIKAN

880 dibaca
Hardiknas 2022, Dindikbud Kabupaten Serang Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan...
Top