IBC Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Tubagus Entus Mahmud enggan memberikan komentar terkait pabrik minuman keras (miras) milik PT. Balaraja Barat Indah berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik yang meresahkan masyarakat. Bahkan, Entus Mahmud menyarankan perihal tersebut untuk ditanyakan kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
“Kalau soal itu saya belum bisa komentar, silahkan tanyakan saja dulu ke dinas perijinan (DPMPTSP),” kata Entus Mahmud saat dihubungi lnilahBanten melalui telepon selulernya pada Kamis, 7 Februari 2019.
Ditanya warga mendesak Pemkab Serang agar mencabut izin dan menutup aktivitas pabrik miras bahkan sudah melayangkan surat, Entus Mahmud membenarkannya. Namun dirinya kembali menyarankan terlebih dahulu ke DPMPTSP.
“Iya (surat sudah diterima), tanyakan dulu saja ke dinas perijinan,”tutup Entus Mahmud. Baca juga:Warga Resah, Polisi Sidak Pabrik Minuman Keras di Cikande
Namun disayangkan, saat ditemui Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Samsudin tidak berada di kantornya. “Bapaknya lagi cuti,”ujar salah satu staff. Baca juga:Sepakat, Warga Desak Pemkab Serang Tutup Pabrik Miras di Cikande
Diketahui warga Kecamatan Cikande mendesak Pemkab Serang untuk mencabut izin dan menutup aktivitas pabrik minuman keras (miras) milik PT. Balaraja Barat Indah berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik. Sebab, keberadaan pabrik tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan warga tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) organisasi kepemudaan (OKP) dan lainnya pun mengancam akan melakukan aksi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kiyai Aan Burhanudin mengatakan, bahwa hasil musyawarah dari berbagai elemen masyarakat baik ormas, OKP, LSM, dan lainnya pada Sabtu, 26 Januari 2019 di Balai Desa Situterate semua unsur membuat surat pernyataan secara tertulis menuntut kepada Pemkab Serang agar segera menutup PT. Balaraja Timur Indah yang berproduksi miras.
Musyawarah dilakukan karena sudah maraknya aksi akan ada demo guna menghindari hal yang tidak diinginkan. “Surat tuntutan ini dilayangkan pada Senin 29 Januari 2019 ke Bupati Serang,”kata Kiyai Aan.