Sabtu, 18 April 2026

Soal Dugaan Pungli, Warga Bojong Manik Datangi Polres Pandeglang

warga Desa Bojong Manik A. Fatori saat menunjukan bukti kwitansi terkuat dugaan pungli . (Foto-Saepullah/inilahbanten)
Selasa, 12 Des 2017 | 19:57 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

IBC, Pandeglang - Sejumlah warga Desa Bojong Manik, Kecamatan Sindang Resmi, mendatangi Polres Pandeglang,  Selasa 12-Desember-2017. Kedatanganya untuk melengkapi berkas laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau yang dulu disebut Prona di Desanya.

Bekas laporan penambahan yang dibawa warga berupa tiga buah kwitansi sebagai bukti pembayaran dalam pembuatan sertifikat yang sebetulnya tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan pada pelaporan sebelumnya warga menyerahkan surat pernyataan warga sebagai 70 orang lebih yang mengaku di pungut itu.

"Kami menyerahkan bukti tambahan berupa kwitansi,"ujar warga Desa Bojong Manik A. Fatori kepada wartawan.

Tiga barang bukti kuat terkait kasus dugaan pungli dalam kwitansi itu diantaranya menyebutkan,  sebagai penerima ketua pantia PTSL desa Bojong manik Sudrajat, ditandatanginya pada 04 April 2017  menerima uang sebesar Rp 3 juta dari warga bernama Hm Ilham. "Untuk kwitansi yang Rp3 juta itu untuk enam buah sertifikat katanya,"tambahnya.

Lalu, pada kwitansi berikutnya, penerima bernama Nasar ditandatangani pada 14 Maret 2017 telah menerima uang sebesar Rp 500 ribu untuk pembuatan sertifikat dari warga bernama Epi Madripah. Terakhir,  masih bernama Nasar ditandatangani pada 15 Maret 2017 telah menerima uang sebesar Rp 250 ribu dari warga bernama Surnaya.

Untuk mengusut kasus itu. Warga tak hanya  membuat pelaporan kepada polisi,  warga juga bakal mengirimkan surat audiensi kepada petinggi Polres Pandeglang. "Kami akan membuat surat permohonan secara tertulis untuk meminta audiensi dengan Kapolres,"imbuhnya.

Saat ditanya nomor Surat Polisi (LP). Ia menerangkan belum ada, karena kasus ini mesih tahap penyelidikan. Meski begitu mendapatkan informasi jika surat perintah penyelidikan sudah turun."Kalau LP belum, karena sifat kasusnya baru tahap penyelidikan. Tapi kami dapat informasi surat penyelidikan sudah turun,"terangnya.

Kasus dugaan pungli ini sempat memanas, Hal itulah setelah ratusan warga Desa Bojong Manik mendatangi salah Satu Tokoh Masyarakat (Tokmas)  di Kampung Cikupaen pada Sabtu, 9 Desember 2017, untuk menyuarakan bahwa mereka merasa di tipu oleh oknum aparat Desa Bojongmanik dengan program tersebut yang sesungguhnya gratis.

Terpisah, saat dihubungi wartawan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oka N Hayatman,  mengaku belum mengetahui jika ada warga Bojong Manik datang untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi laporan pengaduan terkait dugaan kasus pungli PTSL.

"Saya belum tahu, karena saya baru sampai dari Hotel Ratu Serang, nanti saya cek dulu ya. Tar saya kabari lagi ya"katanya.

Reporter: Saepullah
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Soal Dugaan Pungli, Warga Bojong Manik Datangi Polres Pandeglang

INILAH SERANG

1807 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Calon Persorangan Dilarang Pegang Silon
1036 dibaca
Pemkab Serang Bentuk Satgas Penanganan Wabah PMK

HUKUM & KRIMINAL

2401 dibaca
Curi Tas Milik Keluarga Pasien RS Hermina, Eki Ditangkap
1189 dibaca
Personil Polsek Ciruas Obrak-Abrik Tempat Hiburan Malam

POLITIK

1923 dibaca
PKS Cipocok Jaya Dukung Najib Hamas Maju di Pilkada Kota Serang 2018
401 dibaca
Pilkada Banten, Airin Mendaftar di PDI Perjuangan

PENDIDIKAN

2175 dibaca
Dihadapan Ribuan Mahasiawa Baru Unsera, Gatot Bicara Soal Kompetisi Global
Top