IBC, Pandeglang - Kementerian Keuangan telah melakukan transfer Dana Desa (DD) tahap II ke kas Daerah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp104 miliar. Namun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) belum dapat memproses anggaran tersebut, pasalnya sebanyak 326 desa penerima hingga kini belum juga menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan pengajuan ke BPKD.
Saat ini BPKD mencatat baru ada 230 dari 326 desa di Pandeglang yang telah melakukan pengajuan. Artinya, tersisanya sekitar 96 desa masih ditunggu laporan dan pengajuannya, Padahal DD tahap ke II harus bisa terserap dalam waktu sepekan.
"Jika tidak, sisa anggaran tersebut akan masuk dalam Silpa kas desa. Tapi itu jadi dasar perhitungan transfer tahun berikutnya," ujar Kepala BPKD Pandeglang, Ramadani kepada wartawan, selasa 12-Desember-2017.
Menurut Ramadani Jika desa yang memiliki Silpa pada tahun ini, selain dinilai kinerjanya tersebut buruk, juga berdampak pada penerimaan DD tahun berikutnya berupa pengurangan.
"Berarti kinerjanya jelek dan transfer tahun berikutnya akan dikurangi jumlahnya untuk desa yang mempunyai Silpa," kata Mantan Instruktur Inspektorat itu.
Karenanya dia menerangkan, mekanisme penyerapan DD kali ini sama dengan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kemudian direvisi melalui Peraturan Menkeu Nomor 112 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017.
"Sama aturan mainnya, jadi kalau ada Silpa ya berarti jadi dasar perhitungan untuk transfer tahun berikutnya. Habisin dulu uang yang ada di desa," imbuhnya.
Untuk memaksimalkan penyerapan DD Tahap II lanjut Ramadani, maka pihaknya akan mentransfer ke desa yang telah memenuhi persyaratan. Sementara sisanya akan didesak untuk segera menyelesaikan laporan sebelum tanggal 20-Desember-2017.
BPKD juga akan memerintahkan para Camat untuk membantu menekan kepada desa yang lambat dalam menyelesaikan tugasnya. Kemudian, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPMPD untuk memfasilitasi BPKD mencairkan DD Tahap II.
"Yang belum mengajukan, kami akan kejar kepada camat-camatnya dan kepala DPMPD Pandeglang untuk memfasilitasi kita," jelasnya.
Ramadani berharap setelah ditransfernya DD Tahap II, para Kades yang belum menyelesaikan laporan dan pengajuannya segera memenuhi kewajibannya. Apalagi peringatan soal percepatan penyelesaian admnistrasi pencairan DD Tahap II sudah disampaikan sejak lama.
"Sebetulnya, mekanisme pelaksanan pembangunan di desa itu sudah berjalan, karena sumber dananya sudah jelas. Jadi ketika DD Tahap II cair, pihak desa langsung bayar. Sepanjang ada dalam anggaran APBDes nya, tinggal dilaksanakan," tandasnya.