lBC, Serang – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Zainal Abidin mengatakan, bahwa sebanyak 600 lebih perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Serang hingga kini membangkang atau tidak patuh terkait Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, terkait itu tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Perusahaan atau Corporate Social Responsibility.
“Kendala yang utama perusahaan swasta besar seperti di kawasan Modern Cikande, Nikomas itu melakukan CSR sendiri. Seharusnya meski melakukan CSR sendiri seharusnya melaporkan kepada pihak Tim CSR Kabupaten Serang, nah dia laporannya hanya lisan belum pernah tertulis,” katanya kepada lnilahBanten saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Baca juga: BPR Serang Salurkan CSR Tujuh Cator dan Alat Drumband
“Maka, Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah harus lebih keras lagi, karena mereka (perusahaan) tidak patuh,” sarannya. Menurut Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, CSR yang diberikan Perusahaan Daera Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) atau Bank Serang ataupun Bank bjb bukan CSR murni. “Kalau CSR dari bank bjb dan BPR Serang itu bukan CSR murni, karena ada dana pemda itu untuk penyertaan modal dari APBD Kabupaten Serang,”katanya.
Zainal memastikan, CSR murni yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang selama dirinya sebagai Ketua Tim CSR Kabupaten Serang periode 2014-2016 itu tidak ada. Seharusnya, dengan adanya Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Perusahaan atau Corporate Social Responsibility perusahaan patuh.
“Mereka (perusahaan) mengatur sendiri, seharusnya dengan adanya perda itu perusahaan manut, tapi perusahaan tidak ada yang manut. Dari 600 perusahaan tidak ada. Sampai saya diganti (dari Ketua Tim CSR) sampai saat ini pun tidak ada,”tegas Zainal.
Baca juga: Tatu: CSR Perusahaan Swasta di Kabupaten Serang Jauh dari Harapan
Sebelumnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan jika dana tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang dikelola oleh Tim CSR masih jauh dari harapan. Padahal, di Kabupaten Serang ada lebih dari 500 perusahaan swasta.
“Pengelola CSR dari perusahaan di Kabupaten Serang masih jauh dari harapan. Tapi, kami akan terus berusaha agar sesuai harapan karena atas dasar Perda pengelolaan CSR,” ungkap Tatu usai penyerahan CSR secara simbolis berupa tujuh unit motor roda tiga atau becak motor (cator) sebagai pengangkut sampah.
Tujuh cator dari corporate social responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) atau Bank Serang juga menyerahkan alat drumband kepada MI Alkhariyah di Kecamatan Mancak dengan total dana Rp437 juta.[Ars]