Sabtu, 18 April 2026

Resmob Polres Serang Kembalikan Motor Curian Milik Warga Cikeusal

Ilustrasi Net
Rabu, 23 Feb 2022 | 23:49 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil mendapatkan kembali motor Honda Beat Injection milik M Nurdin (43 tahun) yang hilang digasak kawanan maling di rumahnya di Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Motor Honda Beat dengan nopol A 3567 GF ditemukan Tim Resmob di rumah orang tua tersangka SLM alias Sule (41) di Kampung Putat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

SLM alias Sule (41 tahun), spesialis pencurian di rumah warga ditangkap saat beraksi saat akan beraksi bersama dua rekannya JO (40 tahun) dan DV (20 tahun) yang buron di rumah warga di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (21/2).

"Bersama dua rekannya yang DPO, tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas," terang Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan pada Rabu, 23 Februari 2022.

Dijelaskan Kasatreskrim, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas lalu melimpahkan penanganan tersangka Sule ke Mapolres Serang. Di tangan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, sepak terjang Sule sebagai penjahat spesialis bobol rumah warga terbongkar.

Menurut Dedi Mirza dari pengakuan tersangka Sule, pada Rabu (16/2) sekitar pukul 02:00, tersangka beraksi di M Nurdin dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.

"Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian," kata Dedi Mirza.

Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.

"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.[Ars]

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Resmob Polres Serang Kembalikan Motor Curian Milik Warga Cikeusal

INILAH SERANG

882 dibaca
Kedua Kalinya, Pemkab Serang Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak
1136 dibaca
Lagi, Polres Serang Tangkap Pecandu Tembako Gorila

HUKUM & KRIMINAL

1727 dibaca
Curi Motor, Rahmat Nyaris Tewas Dikeroyok massa
1271 dibaca
Sempat Melawan, Polres Serang Berhasil Ringkus Kurir Ganja

POLITIK

1579 dibaca
Puji Program Infrastruktur, Tatu Direkomendasikan ke DPP Berkarya
369 dibaca
Bantuan Pesantren dan Beasiswa Penghafal Alqur’an Jadi Program Prioritas Airin

PENDIDIKAN

1639 dibaca
Puluhan Siswa SMP Di Lebak Ikuti Lomba Penelitian Nasional
Top