lBC, Serang – Satgas Saber Pungli Provinsi Banten 2019 menggelar sosialisasi di Aula Inspektorat Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 30 Juli 2019. Sosialisasi dibuka oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha Suradnya, selaku Ketua Pelaksana UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Banten dalam rangka pencegahan praktik pungutan liar diruang lingkup pemerintahan.
Turut hadir pasa sosialisasi tersebut Kabid Humas Polda Banten sebagai narasumber dari Tim Satgas Saber Pungli, Wakapolres Serang selaku Kasatgas Saber Pungli UPP Kabupaten Serang, Kompol Agung Cahyono, Inspektur Setda Kabupaten Serang, Rahmat Jaya dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan bahwa pelayanan publik diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
"Satgas pungli sangat perlu dibentuk dalam rangka optimalisasi pelayanan publik dalam pelaksanaan pelayanan publik, marak terjadi praktek pungli pada seluruh sentra-sentra pelayanan publik di negeri ini. Sehingga pemerintah menilai pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara,"ungkapnya.
Untuk keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli, Edy menekankan perlunya untuk mengoptimalkan dan membangun koordinasi, komunikasi, dan konsultasi antar Satgas Saber Pungli di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan praktek pungli.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam mengajak pemberantasan pungli, sehingga ada pemahaman yang sama serta dapat membangun komitmen pemberantasan pungli. Kita disini sama, sama-sama untuk melayani masyarakat, ditingkat desa mari sosialisasi kan kepada aparat serta masyarakat mengenai saber pungli ini,"tutur Edy.
Sementara itu Inspektur Pemkab Serang, Rahmat Jaya mengatakan, bahwa pungli di pelayanan publik masih di temukan di lapangan. Pihaknya mencatat banyak laporan dan kasus pungli, namun belum bisa di publish.
“Selain upaya dan sosialisasi yang di lakukan untuk mencegah pungli, yakni dengan melakukan pengawasan, pemantauan serta berkoordinasi dengan lembaga instansi lainnya,”ujar Rahmat.[Ars]