Sabtu, 18 April 2026

Pengedar Sabu Disergap saat Nongkrong di Warung Kopi, Polisi Amankan 7 Paket Sabu

Ilustrasi/Net
Jumat, 12 Nov 2021 | 12:42 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Nunggu konsumen sambil minum kopi di warung tidak jauh dari rumahnya, WAS (26 tahun) pengedar sabu disergap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar sabu warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 7 paket sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Serang.

"Tersangka pengedar sabu ini ditangkap pada Senin (8/11) sekitar pukul 22:00, saat nongkrong di warung kopi," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Jumat, 12 November 2021.

Kapolres menjelaskan penyergapan pengedar narkoba dilakukan setelah Tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap Kapolres.

Berbekal dari informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka WAS saat berada di warung.

"Petugas mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan kertas ermas rokok," kata Kapolres.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sedang berada di warung sempat mencoba melarikan diri ke arah persawahan namun berhasil ditangkap.

"Ketika melarikan diri, tersangka sempat membuang barang bukti, namun sabu yang dibungkus kertas ermas tersebut berhasil ditemukan," tambah Michael K Tandayu.

Sebelum digelandang ke mapolres, tim Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 6 paket sabu lainnya dalam bungkus rokok yang disembunyikan pada ventilasi jendela.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial NR (DPO) yang mengaku warga Jayanti, Kabupaten Tangerang. 

"Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan seminggu. Alasannya karena tidak bekerja dan keuntungannya dibelanjakan kebutuhan hidup," kata Kasat Resnarkoba.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Sabu Disergap saat Nongkrong di Warung Kopi, Polisi Amankan 7 Paket Sabu

INILAH SERANG

516 dibaca
Kemen PUPR Serahkan Hibah Aset Senilai Rp47 Miliar ke Pemkab Serang
1589 dibaca
Soal Warga Banten yang Berangkat ke Myanmar, Ini Penjelasan FPUI

HUKUM & KRIMINAL

1439 dibaca
Tipu Pengusaha Rp1,522 M, Petugas Polsek Curug Tangkap Warga Kebayoran Lama
1286 dibaca
Lagi, Satgas Mafia Tanah Tetapkan Dua Tersangka

POLITIK

281 dibaca
Tiga Partai Tegaskan Dukungannya untuk Airin-Ade di Pilkada Banten
1836 dibaca
Target Golkar di 2024, Andika Tugaskan AMPI Banten Rangkul Milenial

PENDIDIKAN

1411 dibaca
PTM Tingkat SMA/SMK Lancar Sesuai Protokol Kesehatan
Top