Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Serang Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

Selasa, 19 Jul 2022 | 18:29 WIB - Serang Pemerintahan

lBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membangun Gedung Mal Pelayanan Publik atau MPP di lahan bekas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Serang-Jakarta Kecamatan Cikande pada Tahun 2023 mendatang. Yang bertujuan, untuk mengintegrasikan institusi-institusi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Serang.

  “Institusi pelayanan itu baik institusi pelayanan pemerintah daerah, institusi pelayanan swasta dan kejaksaan-kejaksaan, atau dari Polri dalam satu gedung yang saling berintegrasi,”kata Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai menghadiri Forum Konsultasi Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi pada Selasa 19 Juli 2022.

Dalam MPP tersebut, kata Pandji, semua pelayanan termasuk instansi vertikal, institusi swasta, institusi swasta juga memberikan pelayanan kepada customernya semua difasilitasi juga ruangannya dalam MPP tersebut. “Sehingga nanti persyaratan untuk memperoleh pelayanan dari satu instansi tidak memerlukan persyaratan lagi, untuk instansi yang lain karena disitu sudah terintegrasi persyaratan-persyaratannya,”terang Pandji.

Pandji mengatakan, bahwa awalnya Gedung MPP akan bangun di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Kragilan. Namun, adanya pertimbangan-pertimbangan teknis lapangan di pilih agar berlokasi yang lebih strategis yakni bekas Samsat Cikande.

Bahkan, lanjut Pandji, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsudin sudah mengkonsultasikan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah perihal lokasi pembangunan gedung MPP.

“Padi Pak Samsyudin sudah memohon kepada Ibu Bupati sebaiknya kalau bikin gedung Mal Pelayanan Publik itu lebih baik di jalur strategis, yang memudahkan akses aktivitas pelayanan dari para masyarakat,”terangnya.

Pada intinya, sebut Pandji, pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik adalah untuk memangkas mata rantai birokrasi yang menyulitkan. “Ini untuk memudahkan pelayanan lebih efisien, lebih efektif, dan tidak memakan waktu lama, tidak bertele-tele, cepat, ramah, aman dan nyaman,”tegasnya.

Upaya itu pun, lebih lanjut Pandji mengatakan, ketika dihadapkan kepada persaingan yang semakin ketat. Pemkab Serang harus mulai menghilangkan pelayanan-pelayanan yang rumit. “Kita harus kendalikan persyaratan-persyaratan yang tidak penting, kita permudah pelayanan itu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, semurah-murahnya, secepat-cepatnya dan seaman-amannya, dan para pencari pelayanan itu bisa terlayani dengan puas,”ungkapnya.

Adapun untuk proses pembangunnya, tambah Pandji, akan dimulai dan di anggarkan pada Tahun 2023 dengan lahan seluas 3.600 meter persegi dengan 2 sampai 3 lantai. “Karena tanahnya hanya 3600 meter jika dibangun 1 lantai sepertinya tidak cukup, harus dibikin 2 atau 3 lantai,”ucapnya.

Asisten Deputi Pelayanan Publik dan Pelayanan Insklusif Kemen PAN RB, Noviana Andriana mengapresiasi Pemkab Serang yangs udha mulai bergerak untuk membanguan Mal Pelayanan Publik. Meski ada keterlambatan, namun pihaknya memaklumi untuk membangun MPP di butuhkan semua sumber daya. “Itu memang komitmen daerah, mudah-mudahan terlaksana karena masyarakat menunggu,”ujarnya.

Dia berharap, pada Tahun 2024 semua kabupaten dan kota khususnya di Provinsi Banten sudah memiliki MPP. Oleh karena itu pihaknya memberikan arahan yang sesuai dengan aturan yang memang bisa untuk di kolaborasikabn. “Jadi, jangan sampai ketika (MPP) dibangun itu tidak sesuai dengan yang di peruntukkan,”kata Noviana.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pemkab Serang Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

INILAH SERANG

2528 dibaca
Mahasiswa: Rano-Embay Diminta Legowo, Jangan Cari-cari Kesalahan
1724 dibaca
Caleg Golkar Dilarang Saling Menjelekkan dan Menjegal

HUKUM & KRIMINAL

2224 dibaca
Alfamart Dibobol Maling, Uang Rp60 Juta Raib
685 dibaca
Mantan Istri Dijodoh-Jodohkan, Mantan Suami Keroyok Mak Comblang

POLITIK

1416 dibaca
Ingin Tahu Tahapan Pemilu 2019, Begini Caranya
1961 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Batas Minimal Pengumpulan bagi Calon Independen 38.700 KTP

PENDIDIKAN

2345 dibaca
Andika: Wajib Belajar 12 Tahun Sudah Menjadi Komitmen Kami
Top