Sabtu, 18 April 2026

Panggilan Bunda Menyerupai Nasrani, Bolehkah?

(Foto: Ilustrasi)
Sabtu, 10 Mar 2018 | 00:28 WIB - Mozaik Islami

APAKAH benar panggilan bunda terlarang bagi muslim? Karena sebagian anak ada yang diajarkan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan seperti ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.

Sesungguhnya panggilan untuk ibu berkaitan dengan masalah adat. Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, "Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya" (Majmuah Al-Fatawa, 4: 196).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, "Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya." (Majmuah Al-Fatawa, 29: 16-17)

Guru penulis, Syaikh Saad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, "Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang." (Syarh Al-Manzhumah As-Sadiyyah, hal. 88).

Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain." (Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 3:30)

Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil "bunda" oleh anaknya, lantas dituduh, "Ooh, orang itu non muslim yah"? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. [Muhammad Abduh Tuasikal/lnilah]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Panggilan Bunda Menyerupai Nasrani, Bolehkah?

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

751 dibaca
Pemprov Banten Komitmen Tingkatkan Peran Penyandang Disabilitas
853 dibaca
Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tiga THM di Ciruas dan Kragilan

HUKUM & KRIMINAL

1020 dibaca
Baku Hantam, Polisi Tembak Dua Spesialis Ganjal Kartu ATM
1464 dibaca
Jaga Harkamtibmas Polres Serang Bentuk PUMA'S

POLITIK

1162 dibaca
Helldy Agustian: Mari Sama-sama Bangun Kota Cilegon
1198 dibaca
Andika : Bertekad Tagana Banten Mandiri Tanpa Hibah

PENDIDIKAN

2083 dibaca
Pindah Lokasi, Pemkab Serang Percepat Relokasi 4 SDN Terdampak Jalan Tol
Top