Oleh: Chudori Sukra
"Kelahiran Pancasila adalah takdir bangsa Indonesia. Para bapak bangsa telah berikhtiar mengambil rujukan dari perkembangan sejarah peradaban dunia, terutama perkembangan peradaban Islam di Madinah yang digagas Rasulullah."
Banyak sekali selebaran dari berbagai organisasi keislaman, saya dapatkan setelah pelaksanaan solat Jumat. Suatu ketika saya mendapatkan tiga selebaran dari masjid agung Serang, dan ketiganya membicarakan tema yang sama, yakni negara berdasarkan khilafah. Salah satu tulisan menegaskan pengertian khilafah sejajar dengan perlunya diadakan negara Islam. Tapi yang ingin saya tegaskan di sini, apakah pernah Rasulullah Saw, mempraktikkan sistem kenegaraan berdasarkan agama? Mari kita bicarakan masalah ini secara lugas dan proporsional.
Salah satu contoh negara agama yang diselenggarakan berdasarkan “syariat” di dunia ini adalah negara Vatikan. Pemimpin negaranya adalah Paus yang sekaligus menjadi imam besar agama. Rakyatnya diwajibkan memeluk satu agama, Kristen Katolik Roma. Tidak diperbolehkan adanya rakyat yang memeluk agama selain itu. Sedangkan yang dipraktikkan Rasulullah di Madinah sama sekali bukan negara agama. Sebagai pemimpin tertinggi Nabi Muhammad memimpin wilayah yang persis negara republik, dengan rakyatnya yang multi etnik bahkan multi religi. Ada umat Islam, Nasrani, Yahudi, maupun para penduduk Baduy Arab yang bertradisi Polytheisme. Namun mereka sepakat dalam naungan satu kebangsaan yang diikat dengan konstitusi (piagam Madinah) pada tahun 622 M.
Saya menilai bahwa gencarnya sebagian masyarakat yang ngotot pada pendirian negara Islam tak lepas dari keterbatasan wawasan keilmuwan tentang sejarah Islam (untuk tidak menyebut ‘ahistori’). Kiranya tepat apa yang dipidatokan Bung Karno di hadapan mahasiswa HMI setengah abad lalu bahwa, tidak sedikit pemeluk Islam di negeri ini yang hanya ‘mengijtihadi’ hukum-hukum fiqih belaka. Tanpa ada kesanggupan untuk mengijtihadi ‘tarikh Islam’, atau ‘sejarah Islam’. Inilah yang seringkali dilupakan oleh banyak orang. Kita tahu bahwa dalam sejarahnya Islam pernah menunjukkan dan menduduki tempat yang sangat tinggi, yang sangat agung. Oleh karena itu ijtihadilah sejarahnya dengan baik, apa sebabnya Islam bisa naik, dan apa sebabnya pernah mengalami masa-masa surut.
Dalam pidato tersebut sesekali Bung Karno mengutip sejarawan terkemuka, Thomas Carlyle: “Pelajarilah sejarah agar kita menjadi bijaksana lebih dulu. Sekali lagi wahai pemuda-pemudi Islam Indonesia, ijtihadilah sejarah Islam, apa sebabnya Islam pernah menduduki puncak yang setinggi-tingginya dari peradaban umat manusia. Salah satu penyebab downfall-nya Islam ialah dengan tertutupnya pintu ijtihad itu. Bukan hanya di Indonesia, tetapi di seluruh muka bumi ini. Sekarang yang perlu diperdalam adalah bagaimana kita bisa membawa masyarakat Islam di Indonesia kepada taraf yang dikehendaki oleh Islam itu sendiri. Nah, di sinilah banyaknya masyarakat kita belum mengenal betul ajaran Islam itu dengan baik.”
Piagam Madinah yang telah disepakati berbagai macam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), berhasil memuat 47 pasal dalam ikatan kebangsaan yang disebut sebagai umat (ummah). Coba perhatikan pasal ke-25, terang-terangan mengakui eksistensi kaum Yahudi beserta sekutunya sebagai bagian dari umat yang satu dengan kaum mukminin. Jadi, semangat kebersamaan dan persaudaraan ini diikat dalam komunitas “kaum beriman”.
Karena itu, kita yang mempelajari sejarah dan peradaban bangsa-bangsa dunia, kadang bertanya-tanya perihal jenis manusia yang menciptakan sejarahnya sendiri, atau menafsir-nafsir Alquran sesuai hasrat dan seleranya sendiri. Apa yang menjadi sandaran mereka hingga begitu ngototnya memperjuangkan sistem bernegara yang dipastikan menjamin kemakmuran dan kesejahteraan satu umat beragama? Lalu, siapa yang bisa memastikan kemakmuran itu, kehendak manusia ataukah Allah?
Dalam surat an-Nahl ayat 93 ditegaskan bahwa, jika saja Allah menghendaki seluruh manusia menjadi satu pemikiran dan satu keyakinan, sangat mudah bagi Allah untuk mewujudkannya dalam sekejap mata. Tapi justru dengan keragaman dalam perbedaan itulah manusia dituntut untuk saling menghargai dan menghormati, dan yang termulia dalam pandangan Allah adalah kualitas kesabaran, keikhlasan, dan terlebih kualitas ketakwaannya.
Bahkan sepeninggal Rasulullah di Madinah, dalam Islam tetap tidak dikenal istilah negara agama. Tidak ada satu pun khalifah pengganti Rasul yang mendirikan negara agama. Mereka tetap mempertahankan negara bangsa, dengan syariat Islam yang diterapkan bagi para pemeluk Islam. Juga pemeluk agama lain menerapkan syariatnya masing-masing. Kecuali mereka yang berbuat makar, mengganggu konstitusi dan kesepakatan berbangsa dan bernegara. Mereka yang tergolong zalim dan jahat itu, dari suku dan agama apapun, tetap akan diadili menurut peraturan kenegaraan dan sistem pemerintahan yang telah disepakati bersama.
Selebaran di Hari Jumat
Beberapa selebaran dari organisasi keagamaan yang saya baca selepas solat Jumat, di antaranya mengandung ajakan dan dakwah yang menjurus gerakan transnasional, dan berpotensi memunculkan tabrakan di skala praktis dengan Pancasila sebagai sistem bernegara kita. Karena itu, jika kita cermati buku hasil karangan mereka yang dianggap panduan oleh jamaah Hizbut-Tahrir Indonesia (HTI) yang berjudul Ajhizah Ad Daulah Al Khilafah, sistem khilafah yang diusung mereka memang memiliki konsep berbeda dengan negara kebangsaan di negeri kita.
Dalam buku tersebut dibahas berbagai hal mendasar. Beda dengan gerakan manajemen qolbu yang digagas Aa Gym, yang lebih menekankan pentingnya pembenahan qolbu dan rohani dalam masyarakat beragama kita. Dalam organisasi Gerakan Membangun Nurani Bangsa (Gema Nusa) yang digagasnya, sama-sama memiliki syarat-syarat pembaiatan keanggotaan (pelantikan), kewenangan pengurus, keamanan dan pertahanan, perindustrian, perekonomian, dan hubungan internasional, hingga bendera sebagai panji organisasi, slogan-slogan dan nasyid Gema Nusa. Tetapi dalam HTI, cenderung membentuk kekuatan daulah tersendiri yang seakan bersebarangan dengan konsep utuh negara kebangsaan yang telah dianut Indonesia, dan telah berusia lebih dari 70 tahun.
Konsep utuh yang telah digagas oleh para founding fathers itu sudah menciptakan benteng pengamannya sendiri, telah disepakati oleh beragam suku bangsa dan agama, yang terbingkai dalam “bhinneka tunggal ika”. Para bapak bangsa kita mengambil rujukan dari perkembangan sejarah peradaban dunia, terlebih perkembangan peradaban Islam di Madinah yang digagas Rasulullah, yakni negara bangsa di mana rakyatnya telah bersepakat untuk bersatu dalam perbedaan, berdasarkan keimanan dan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana termaktub dalam butir-butir Pancasila.
Negara bangsa yang diteladani Rasulullah ini tiada lain merupakan negara yang mengayomi rakyat yang penuh kebinekaan, dipersatukan dalam sebuah kesepakatan untuk hidup dalam tatanan yang saling melindungi dan tolong-menolong, untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama. (*)
Penulis Pengasuh Ponpes Riyadlul Fikar, Jawilan, Serang