Sabtu, 18 April 2026

Organda Kota Serang Tolak Kesepakatan DPR dan Kemenhub

Bahrul Ulum Pengemudi angkot Kota Serang. (Foto: Aden Hasanudin/lnilahBanten)
Jumat, 13 Apr 2018 | 15:57 WIB - Serang Ekonomi & Bisnis

lBC, Serang – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang, Asmuni, secara tegas menolak adanya kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang akan melakukan revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Kata dia, jika di sahkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, ia meminta agar gojek dan sejenisnya angkutan online mengunakan plat kuning. "Saya tidak setuju adanya revisi UU 22/2009. Saya bayar kir segala macam, bayar pajak, mereka tidak bayar kir, kalo mau di plat kuning mobil," kata Asmuni kepada wartawan pada Jum’at, 13 April 2018.

"Online kan tidak masuk PAD (pendapatan asli daerah), susahlah kalo di jelaskan," sambungnya. Ia juga meminta agar trasportasi berbasis online (gojek dan Gocar) agar mengikuti uji kir di dishub seperti transportasi angkot dan lainnya.

"Ojeg online tidak teruji keselamatanya kalo kampas remnya abis dan ada yang tidak bagus mesinya juga gimana," paparnya.

Sementara itu Bahrul Ulum pengemudi angkot Kota Serang mengatakan sejak adanya angkutan yang berbasis online, pendapatan sehari-hari menurun.

"Menurun terlalu banyak semenjak ada ojeg online, sekitar 60 persen, biasanya 150 ribu, sekarang ma 100 ribu saja tidak sampai. Kalo bisa ma di atur trayeknya, angkutan umum itu biar sama-sama," pungkasnya.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Organda Kota Serang Tolak Kesepakatan DPR dan Kemenhub

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

305 dibaca
Jumat Berkah, Satlantas Polres Serang Bagikan Makanan Ringan ke Para Pemohon SIM
511 dibaca
Wabup Pandji Ajak Kader Pramuka Hasilkan Manusia yang Produktif

HUKUM & KRIMINAL

2212 dibaca
Soal Adanya Penggeledahan, Ini Kata Kapolres Lebak
2048 dibaca
Polisi Gerebek Rumah Gudang Petasan di Taktakan

POLITIK

2511 dibaca
Pemilu 2019, Bahan Kampanye Parpol dan Caleg Dibatasi
1963 dibaca
Datangi KPU Tangerang, Pesan Warga Baduy Jangan Sampai Ada Gesekan

PENDIDIKAN

1841 dibaca
Ini Harapan FKDT Pasca Dicabutnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017
Top