Sabtu, 18 April 2026

Nyamar jadi Pembeli, Tim Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu

Ilustrasi Net
Minggu, 12 Jun 2022 | 20:35 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - MA (26 tahun) pengedar sabu ditangkap di pinggir jalan raya sekitar di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang yang melakukan penyamaran pembeli.

Dari tersangka warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Tim Opsnal menyita barang bukti 2 paket sabu beserta timbangan elektronik.

"Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di Desa Cijeruk pada Jumat (10/6) sekitar pukul 11:00," kata Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menghubungi wartawan pada Minggu, 11 Juni 2022.

Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman informasi. 

Berpura-pura sebagai pengguna narkoba, Tim Opsnal kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.

"Setelah melakukan transaksi dan paket sabu diterima, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka," terang Michael.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu lainnya dari saku celana. Petugas juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.

"Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. 

"Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi," terang Michael.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyamar jadi Pembeli, Tim Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu

INILAH SERANG

447 dibaca
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemkab Serang Imbau Warga Waspada
1167 dibaca
Korsleting Listrik, Bus Arimbi Terbakar di Tol Tangerang-Merak

HUKUM & KRIMINAL

391 dibaca
Oknum Anggota Ormas Dijebloskan ke Penjara Polsek Ciruas
3119 dibaca
KAHMI Banten Prihatin Atas Kasus yang Menimpa Wali Kota Cilegon

POLITIK

347 dibaca
Komunitas Masyarakat Kota Tangerang Deklarasi Dukung Airin
1267 dibaca
Prabu Fokus Sasar Milenial untuk Menangkan Tatu-Pandji

PENDIDIKAN

1665 dibaca
Tak Bela Guru Honorer, Dewan Pendidikan Banten Sebaiknya Membubarkan Diri
Top