IBC, Serang - Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan keputusan KPU RI yang melarang mantan narapidana korupsi ikut nyaleg sudah melampaui batas terhadap fungsinya. Menurutnya, yang memiliki wewenang mengatur dan membuat Undang-undang dilarang atau tidaknya mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2019 adalah eksekutif dan legislatif.
"Sebetulnya, KPU sudah melampaui batas terhadap fungsinya. KPU tidak boleh membuat norma UU, harusnya KPU itu merujuk institusi tertinggi," kata Asep kepada inilahbanten.co.id di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Kota Serang pada Sabtu, 2 Juni 2018.
Sambungnya, bahwa keputusan PKPU yang belum ia terima mengenai larangan mantan narapidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Menurut Asep yang juga Ketua DPD PDIP Banten ini sudah melampaui batas sebagai fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Ketika institusi komisioner KPU sudah merilis dan menyampaikan dan sudah ada dukungan kalangan pegiat korupsi artinya untuk mencabut kan dia agak sedikit kurang berwibawa, sehingga dia dipaksakan aturan itu dibuatkan," ucapnya.
Ia sangat menyayangkan keputusan KPU tersebut. Meskipun sudah merilis dan menyampaikan dukungan dari kegiatan korpusi, ia menilai tingkah laku KPU kurang berwibawa.
"Dia (KPU-red) paksakan aturan tersebut dan dibawa ke penggugat terhadap konten keputusan KPU," pungkasnya.
Diketahui, KPU Republik Indonesia menggagas akan melarang keikutsertaan bakal calon legislatif yang memiliki kasus hukum seperti mantan narapidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.