Jumat, 03 Oktober 2025

Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Ketua DPRD Banten Sebut KPU Lampaui Batas

Asep Rahmatullah. [Foto:Aden Hasanudin/lnilahBanten.co.id]
Sabtu, 02 Jun 2018 | 23:19 WIB - Serang Politik

IBC, Serang - Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan keputusan KPU RI yang melarang mantan narapidana korupsi ikut nyaleg sudah melampaui batas terhadap fungsinya. Menurutnya, yang memiliki wewenang mengatur dan membuat Undang-undang dilarang atau tidaknya mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2019 adalah eksekutif dan legislatif.

"Sebetulnya, KPU sudah melampaui batas terhadap fungsinya. KPU tidak boleh membuat norma UU, harusnya KPU itu merujuk institusi tertinggi," kata Asep kepada inilahbanten.co.id di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Kota Serang pada Sabtu, 2 Juni 2018.

Sambungnya, bahwa keputusan PKPU yang belum ia terima mengenai larangan mantan narapidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Menurut Asep yang juga Ketua DPD PDIP Banten ini sudah melampaui batas sebagai fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Ketika institusi komisioner KPU sudah merilis dan menyampaikan dan sudah ada dukungan kalangan pegiat korupsi artinya untuk mencabut kan dia agak sedikit kurang berwibawa, sehingga dia dipaksakan aturan itu dibuatkan," ucapnya.

Ia sangat menyayangkan keputusan KPU tersebut. Meskipun sudah merilis dan menyampaikan dukungan dari kegiatan korpusi, ia menilai tingkah laku KPU kurang berwibawa.

"Dia (KPU-red) paksakan aturan tersebut dan dibawa ke penggugat terhadap konten keputusan KPU," pungkasnya.

Diketahui, KPU Republik Indonesia menggagas akan melarang keikutsertaan bakal calon legislatif yang memiliki kasus hukum seperti mantan narapidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Ketua DPRD Banten Sebut KPU Lampaui Batas

INILAH SERANG

228 dibaca
Pemkab Serang Edukasi Pelajar Terkait Literasi dan Inklusi Keuangan
1513 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 70 Persen

HUKUM & KRIMINAL

1120 dibaca
Belasan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Diringkus
1607 dibaca
Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan

POLITIK

2120 dibaca
Rano-Embay Belum Legowo, WH: Tidak Gampang Menerima Kekalahan
167 dibaca
Relawan Babad Deklarasi Dukung Andika-Nanang dan Airin-Ade di Pilkada 2024

PENDIDIKAN

739 dibaca
Program Beasiswa Pemkab Serang, 30 Guru Ikut Seleksi Pascasarjana ITB
Top