IBC, Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melaporkan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahwa angka pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Provinsi Banten relatif menurun. Hal itu, kata Andika, dipengaruhi oleh faktor dukungan Pemprov Banten dalam mendukung upaya pemerintah pusat untuk menekan angka kasus perdagangan orang.
Merujuk kepada laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Andika mengatakan, pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Provinsi Banten tercatat pada tahun 2014 sebanyak 21 orang.
"Lalu pada tahun 2015 sebanyak 19 orang dan pada tahun 2017 sebanyak 6 orang, dimana seluruh korban perdagangan orang berjenis kelamin perempuan,” kata Andika dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2018 yang digelar Kementerian PPPA di Alun-alun Kota Serang pada Minggu, 23 September 2018. Hadir pada acara tersebut Menteri PPPA Yohana Yembise, Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra dan Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Kolonel Czi Budi Hariswanto.
Menurut Andika, pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan selama beberapa tahun mencatatkan beberapa capaian. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama dengan berbagai instansi, mulai dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya hingga warga masyarakat sendiri.
Adapun upaya dimaksud di antaranya adalah Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang; penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan Gerakan masif dari berbagai elemen untuk melakukan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berikutnya, kata Andika, Pemprov Banten juga melakukan Pembentukan Komunitas Peduli Pencegahan dan Penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terdiri dari 49 orang kader dari Kecamatan Pontang Kabupaten Serang dan 49 Orang Kader dari Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Meskipun demikian, lanjut Andika, pencegahan tindak pidana perdagangan orang masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah pelaku perdagangan orang baik secara perorangan maupun terorganisir menggunakan berbagai cara untuk dapat menjerat korban. Cara-cara dimaksud di antaranya pemalsuan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, KTP, sertifikat pelatihan, perekrutan TKI secara ilegal, iming-iming pendapatan gaji besar, janji palsu dan penjeratan hutang terhadap korban dan keluarganya.
Diungkapkan Andika, korban perdagangan orang sering mengalami re-traffick pada saat kepulangan dan masyarakat belum mampu untuk melindungan korban. Padahal kondisi korban perdagangan orang umumnya mengalami trauma cukup berat secara mental maupun fisik. “Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersamasama pemerintah daerah agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Menurut Andika, seseriusan dan komitmen Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah ditunjukkan melalui diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, sebagai dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai prioritas pembangunan yang termuat dalm RPJMD 2017-2022, Rencana Strategis dan Rencana Kerja OPD terkait perlindungan hak perempuan, dalam rangka melindungi perempuan, anak dan kelompok marjinal.
Lebih jauh Andika mengatakan, Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang memiliki posisi geografis strategis karena berbatasan langsung dengan ibukota Negara. Selain itu, Provinsi Banten merupakan wilayah penyangga DKI Jakarta yang merupakan pintu utama masuknya migran atau pekerja asing melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Selanjutnya pertumbuhan industri, garis pantai yang panjang menyebabkan Provinsi Banten termasuk dalam kategori wilayah sumber, tujuan dan transit untuk perdagangan manusia.
Menteri Yohana sendiri dalam sambutannya mengaku dipilihnya Provinsi Banten sebagai lokasi sosialisasi TPPO tahun ini oleh kementeriannya disebabkan oleh relatif masih banyaknya pihaknya menemukan kasus perdagangan orang menimpa warga Banten. “Di luar negeri kami banyak emnemukan korban perdagangan orang di antaranya adalah warga Banten. Untuk itu melalui sosialisasi ini kami berharap warga dan semua pihak di Banten menjadi jauh lebih waspada lagi,” paparnya.