lB, Serang - Kedapatan berjualan minuman keras (miras), warung milik Muhlisin dan Sunayah di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Kamis, 18 Mei 2017 dirazia petugas gabungan Polsek Pontang. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.
Kapolsek Pontang, AKP Boy Ahmad mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan terkait peredaran minuman keras. Dalam operasi ini, kata AKP Boy, seluruh personil polsek telah ditugaskan untuk menggali sumber informasi dari masyarakat tentang keberadaan miras.
"Dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan dan karena adanya laporan dari warga tersebut, pihak Polsek Pontang langsung melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran warung yang memperjualbelikan miras," Kapolsek.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB ini, petugas menyasar 2 warung kelontongan milik Muhlisin dan Sunayah. Dari kedua warung ini petugas menemukan puluhan botol miras. Setelah menyita miras, petugas mengingatkan pemilik untuk tidak lagi menjual miras, jika nanti diketahui kembali menjual akan diberi tindakan.
"Untuk kali ini, kedua pemilik warung kita beri peringatan. Jika nanti ketahuan menjual lagi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Boy.
Ditambahkan Kapolsek, selain minuman keras, operasi cipta kondisi atas perintah Kapolres Serang AKBP Wibowo ini, pihaknya juga memantau ketersediaan serta harga barang kebutuhan pokok. Boy berharap pada bulan Ramadhan harga kebutuhan pokok tetap stabil.
"Selain miras, operasi ini juga memantau ketersediaan barang kebutuhan pokok. Jika ada kelangkaan, tentunya akan kita laporkan kepada instansi terkait," kata Kapolsek.