Sabtu, 18 April 2026

Hukum Memotong dan Memelihara Kuku

(Foto Istimewa)
Kamis, 11 Mei 2017 | 19:01 WIB - Mozaik Islami

MEMOTONG kuku hukumnya adalah sunah dan merupakan salah satu perkara fitrah di dalam Islam. Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwasanya Nabi bersabda:

"Perkara fitrah ada lima (atau lima perkara fitrah) yaitu: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis." [HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257)]

Jika ingin membiarkannya panjang maka jangan sampai melebihi empat puluh hari berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata:

"Rasulullah memberikan (batas) waktu bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis, dan mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari." [HR Abu Daud (4200). Hadis sahih]

Memanjangkan kuku dapat membuat terkumpulnya kotoran di sela-sela kuku yang dapat menimbulkan penyakit bagi si pemilik kuku. Selain itu, memanjangkan kuku ada unsur kemiripan dengan binatang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata tentang kejelekan memanjangkan kuku: " (Memanjangkan kuku) juga menjadikan seseorang meniru binatang. Oleh karena ini Rasul SAW bersabda:

"Alat apa saja yang dapat menumpahkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya (ketika menyembelih) maka makanlah ia, kecuali (alat yang berasal dari) gigi dan kuku. Saya akan memberitahukan kepada kalian tentang alasannya. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan kuku maka ia adalah pisaunya orang Habasyah." [HR Al Bukhari (2488)]

Maksudnya mereka (orang Habasyah) menggunakan kuku sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging dengannya ataupun untuk yang lainnya. Ini adalah termasuk dari kebiasaan mereka yang mirip dengan binatang." Demikian fatwa beliau rahimahullah.

Berdasarkan penjelasan di atas, memajangkan kuku melebihi lebih dari empat puluh hari adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan fitrah, dan hukumnya adalah makruh. Akan tetapi jika tujuan dia memanjangkan kuku untuk meniru kebiasaan atau tren kaum kafir, maka hukumnya adalah haram berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhu dari Nabi Muhammad berkata:

"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka." [HR Abu Daud (4031). Hadits hasan.]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits di atas: "Hadits ini paling minimal mengandung hukum haram, meskipun secara zhahirnya ia memberikan konsekuensi kafirnya orang yang menyerupai mereka." Demikian dari Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Al Utsaimin. [dakwahquransunnah]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Hukum Memotong dan Memelihara Kuku

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1564 dibaca
Jurus Kaserangan Hasil Mulok Ditampilkan 
2036 dibaca
Curi Motor Malah Bensin Habis, Tersangka Dihakimi Massa

HUKUM & KRIMINAL

371 dibaca
Resahkan Masyarakat, Kapolres Serang Tindak Tegas Oknum Ormas-LSM
950 dibaca
Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Saya Tidak akan Lindungi yang Korupsi

POLITIK

226 dibaca
Cegah Konflik, DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas
1181 dibaca
Akhirnya, PAN Dukung Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang

PENDIDIKAN

2309 dibaca
Ini Dia Teknik Lobi dan Retorika ala Mahasiswa Lebak
Top