Sabtu, 18 April 2026

Gubernur Jawab Keraguan DPRD Soal Raperda Industri

Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto Ist)
Selasa, 30 Jan 2018 | 17:53 WIB - Serang Pemerintahan

lBC, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim menjawab keraguan fraksi-fraksi di DPRD Banten terkait pengajuan tiga rancangan perda oleh Gubernur sebelumnya. Ketiga raperda tersebut adalah raperda tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah, tentang Rencana Pembangunan Industri 2017-2037 dan tentaang pembentukaan perseroan terbatas agribisnis.

Gubernur meyakinkan bahwa ketiga perda tersebut sangat dibutuhkan Pemprov Banten dalam tujuan untuk mensejahterakan warga Banten. Demikian antara lain benang merah yang dapat diambil dari pidato gubernur dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang jawaban gubernur terhadap pemandangan fraksi atas ketiga raperda usulan gubernur tersebut, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa 30 Januari 2018.

Turut mendampingi Gubernur dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Terkait pertaanyaan sejumlah fraksi sebelumnya mengenai Raperda tentang industri, Gubernur mengungkapkan, diperlukan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah kabupaten/kota mengingat dampak dari pencemaran akan dirasakan oleh daerah sekitarnya.

“Untuk pengawasan terhadap kawasan industri dalam raperda ini telah diatur mengenai bagaimana pengawasan terhadap industri yang berdampak negative dan mencemari lingkungan, yang mekanisme dan tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur,” kata Wahidin.

Adapun terkait dengan kesempatan dan fasilitasi industri kecil dan pengusaha yang baru tumbuh agar tidak dimonopoli oleh pelaku usaha besar, sebagaimana juga dipertaanyakan sejumlah fraksi sebelumnya, Wahidin mengatakan, dalam raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi telah memasukkan industri kreatif, dan membangun sentra sentra industri kecil (SIKIM) di dalam dan di luar kawasan industri yang terintegrasi dengan industri menengah dan besar.

Raperda tersebut , lanjut Wahidin, juga mengatur tentang pengembangan kemitraan strategis dengan industri menengah dan besar, serta pada pengembangan industri unggulan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dengan berbasis KIID (kompetensi inti industri daerah), sehingga diharapkan setiap kecamatan mempunyai OVOP (one village one product).

“Ke depan keberadaan raperda ini juga untuk mengakomodir pembentukan kawasan industri makanan halal yang mudah-mudahan diminati oleh investor dalam negeri maupun luar negeri seperti negara Arab Saudi,” imbuhnya.

Raperda BUMD Agribisnis

Terkait raperda pembentukan BUMD agribisnis yang juga dipertanyakan efektivitasnya oleh fraksi-fraksi mengingat sudah dimilikinya PT Banten Global Development (BGD) sebagai BUMD Pemprov Banten, Gubernur menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah dapat memiliki berbagai BUMD, untuk lebih fokus dan terarah menjalankan usaha BUMD sesuai anggaran dasar, dengan BUMD dimaksud tidak berkedudukan sebagai anak perusahaan dari BGD.

“Saat ini misalnya kita sudah punya BUMD selain BGD yang fokus di bidang penjaminan UMKM yaitu PT Jamkrida,” ujar Gubernur. Dikatakan Gubernur, keunggulan BUMD hanya pada bidang tertentu juga akan memberikan kenyamanan usaha sehingga lebih terkonsentrasi pada pencapaian tujuan perusahaan.

Maka dari itu, lanjutnya, pembentukan perseroan terbatas agribisnis memiliki peranan untuk bagaimana pemerintah daerah hadir dalam mengelola hasil panen petani, mendukung upaya stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok di Provinsi banten, serta mendukung penyediaan bahan baku bagi industri agro dan potensi ekspor di daerah.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Gubernur Jawab Keraguan DPRD Soal Raperda Industri

INILAH SERANG

1968 dibaca
Dana Infaq ASN Kabupaten Serang untuk Bangun 50 RTLH
4120 dibaca
Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Serang Didominasi Wajah Baru

HUKUM & KRIMINAL

1934 dibaca
Dispar Pandeglang Dituding Mark Up Anggaran dan Fiktifkan Kegiatan
2043 dibaca
Bawa Sabu, Oknum Honorer Pemkab Lebak Terancam Lebaran Dibalik Jeruji

POLITIK

496 dibaca
Andika-Nanang Resmi Diusung Golkar di Pilkada Kabupaten Serang
1782 dibaca
Reses, Ini Keluhan Warga Taktakan kepada Anggota DPRD Banten Nuraeni

PENDIDIKAN

1702 dibaca
Vera Nurlaela Janji Akan Prioitaskan Program PAUD
Top