Jumat, 03 Oktober 2025

Ditangkap, Dua Warga Kramatwatu Gagal Pesta Hisap Sabu

Ilustrasi/Net
Selasa, 29 Jun 2021 | 12:50 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Rencana pesta shabu gagal dilaksanakan dua sahabat warga Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pasalnya, keduanya tertangkap personil Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka AP (24 tahun) dan SA (26 tahun) ditangkap sesaat setelah mengambil shabu pesanan di pinggir jalan raya Serang - Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (26/6) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi shabu.

"Kedua tersangka diamankan tim opsnal di pinggir jalan di kawasan Legok sekitar pukul 23.00," ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Selasa, 29 Juni 2021.

Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pemakai narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mencegah gangguan kamtibmas.

"Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dari saku celana AP yang ternyata terselip plastik kecil berisi shabu," terang Michael.

Atas temuan itu, buruh serabutan ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa baru saja mengambil paket shabu yang sedianya akan dipakai berdua.

"Kedua tersangka mengakui baru saja mengambil shabu yang dipesannya dan rencananya akan digunakan berdua. Tersangka mengaku belum lama menggunakan shabu dan beralasan untuk meningkatkan stamina," katanya.

Terkait barang bukti shabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang seharga Rp300 ribu. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan.

"Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung, baik pembayaran atau pengambilan barang pesanan," kata Kasatresnarkoba.

Kini, atas perbuatannya, selain harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Serang, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," pungkas Michael.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ditangkap, Dua Warga Kramatwatu Gagal Pesta Hisap Sabu

INILAH SERANG

809 dibaca
Rugikan Uang Negara Rp546 Juta, Mantan Kades di Lebakwangi Ditahan
601 dibaca
Buka Musrenbang 2023, Wabup Pandji: Realisasikan Program Sesuai Kebutuhan

HUKUM & KRIMINAL

815 dibaca
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
806 dibaca
Polres Serang Ungkap Jaringan Curanmor, 4 Pelaku dan Penadah Diringkus

POLITIK

998 dibaca
Fraksi DPRD Sepakati Dua Raperda yang Diusulkan Bupati Serang
1502 dibaca
Demi Kepentingan Partai, Wiranto Diminta Turun Tangan Selesaikan Konflik

PENDIDIKAN

1848 dibaca
Tunjang PHBS, SDN di Kabupaten Serang Dibangun Sanitasi
Top