Jumat, 03 Oktober 2025

Terima Pendaftaran Cabup-Cawabup Serang, KPU Terapkan Protokol Covid-19

Sabtu, 05 Sept 2020 | 22:41 WIB - Serang Politik

lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sudah membuka pendaftaran bagi Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026 terhitung sejak Jum’at sampai Minggu, 4-6 September 2020. Berbeda pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2015 silam, dimasa pandemi covid-19 KPU Kabupaten Serang menerapkan protocol Kesehatan.

Protokol Kesehatan bagi kandidat, partai politik (parpol) pengusung, relawan dan simpatan bahkan dari kalangan media atau wartawan dibatasi tidak diperbolehkan memasuki ruangan pendaftaran namun diberikan ruang untuk konfrensi pers setelah selesai penerimaan calon. Diwajibkan juga memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan berhasil diterapkan.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, bahwa hari ini Sabtu, 5 September 2020 adalah hari kedua jadwal pembukaan pendaftaran yang dimulai sejak 4 September. Pada hari pertama belum ada bakal calon yang mendaftar. Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00. “Sedangkan hari ketiga yakni Ahad 6 September pendaftaran dibuka hingga pukul 00.00 WIB,”ujar Abidin kepada wartawan.

Abidin menjelaskan, sebelumnya KPU juga membuka pendaftaran untuk bakal calon perseorangan. Namun, kata dia, hingga hari terakhir tidak ada pasangan yang mendaftar. "Sampai akhir waktu tahapan berdasarkan PKPU dipastikan tidak ada calon jalur perseorangan. Kemudian dibuka untuk jalur parpol, yang bisa mendaftar harus sudah memenuhi persyaratan 20 persen akumulasi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Serang," ujarnya dalam sambutan penerimaan berkas pendaftaran.

Ia juga mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilakukan dengan menerapkan protokol covid-19. Hal itu diatur dalam Pasal 49 PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di pilkada 2020. "Di ruang pendaftaran hanya boleh dihadiri oleh bakal calon, ketua, dan sekretaris parpol pengusung," ucapnya.

Namun demikian, pihaknya memfasilitasi secara live streaming prosesi pendaftaran bakal calon bupati melalui media sosial. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap bisa melihat. "Setelah proses ini akan ada pemeriksaan kesehatan bakal calon yang akan dilakukan tanggal 8 sampai 9 di RSDP. Yang diperiksa terkait kesehatan fisik, psikologi, dan bebas narkoba," tuturnya.

Ketua tim pemenangan kandidat bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa Yandri Susanto bersyukur pasangan yang di usung sudah memenuhi syarat untuk di usung dan dokumen sudah diterima oleh KPU Kabupaten Serang. “Kami menawarkan kepada warga Kabupaten Serang sebagai putra putri terbaik untuk memimpin Kembali demi kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.

Yandri mengajak, kepada parpol pengusung, relawan dan simpatisan agar melawan dan jangan menebar hoax, dan menghindari merendahkan dan fitnah terhadap sesama calon atau pendukung. “Tunjukan kekompakan dan bersaing secara fair di lapangan,”pungkasnya.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Terima Pendaftaran Cabup-Cawabup Serang, KPU Terapkan Protokol Covid-19

INILAH SERANG

903 dibaca
Untirta Teken Kerjasama dengan Relawan Fesbuk Banten News
1267 dibaca
Ops Bina Kusuma Maung, Polres Serang Amankan 6 Anjal

HUKUM & KRIMINAL

1866 dibaca
Selama Razia Zebra Kalimaya 2017, Polisi Temukan 2432 Pelanggaran
7927 dibaca
Dimutasi, Kasat Resnarkoba dan Tiga Kapolsek Segera Sertijab

POLITIK

1711 dibaca
Ini yang Dikhawatirkan Anggota DPD dari Parpol
2299 dibaca
Pilkada Kota Tangerang 2018, Gerindra Siapkan Kader

PENDIDIKAN

1389 dibaca
Bupati Serang Tegas Pidanakan Penyegel SMPN Mancak
Top