IBC, Tangerang - Nasib pilu dialami oleh FRZ. Gadis berumur 19 tahun ini digagahi tiga pemuda secara bergantian di bangunan kosong RT 03/04 Kelurahan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Peristiwa kelam ini terjadi pada Minggu 15 Oktober 2017 jam 21.30 WIB. Kejadian berawal saat tersangka FR mengajak ngobrol korban di tempat kejadian dengan situasi gelap.
Setelah diajak ngobrol 5 menit, tangan FR mendorong tubuh korban FRZ sehingga jatuh terlentang. Selanjutnya tersangka DD memegangi rambut korban sambil menciumi bibir korban.
"Tersangka FR yang pertama menyetubuhi korban. Setelah selesai selanjutnya tersangka kedua, DD melakukan perbuatan yang sama kepada korban FRZ," jelas Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, Selasa 17-Oktober-2017.
Setelah kejadian tersebut, FR memberitahu tersangka SG bahwa korban sedang posisi telanjang dan menyuruh menyetubuhinya. Namun SG gagal karena korban berontak.
"Korban ditolong oleh saksi Andika dan melapor ke Polsek Ciledug," katanya.
Usai mendapat laporan, lanjut Harley, polsek Ciledug berhasil mengamankan tersangka SG. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, BH dan baju daster guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka SG diduga turut serta melakukan perbuatan pemerkosaan atau perbuatan cabul dan dikenakan pasal 285 subsider pasal 289 jo pasal 55 KUHPidana," tandas Harley