IBC, Lebak-Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digulirkan pemerintah Provinsi Banten sebanyak 31 rumah di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak disoal. Lantaran, ada beberapa material bangunan yang diduga tidak didistribusikan langsung oleh suplayer atau perusahaan yang di tunjuk pemerintah .
Salah seorang sumber yang berinsial AF mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa pengerjaan rehabilitasi RTLH di Desa Citorek Tengah oleh CV Rayana Putra Pratama banyak dikeluhkan diantaranya warga sebagai penerima manfaat yang notabene warga tidak mampu tidak mendapatkan beberapa material bangunan, seperti kayu terentang kaso 4/6 kelas ll, bambu apus, kayu terentang Papan 3/20 kelas ll, padahal dalam RAB-nya semua material bangunan tersebut ada.
"Kami dapat laporan warga terpaksa membeli sendiri material-material tersebut, padahalkan sudah ada dalam RAB-nya,"kata AF kepada wartawan, Senin 21 Mei 2018 dini hari.
Selain masalah material, CV Rayana Putra Pratama yang merupakan pemenang pekerjaan RTLH diduga memberikan ongkos kerja dibawah RAB, dimana menurut sumber, seharusnya ongkos yang diterima para pekerja sebesar Rp6 juta. Namun, diduga hanya di berikan sekitar Rp3,150 ribu saja.
“Selaku perusahaan yang dipercaya menjadi pemasok barang pada program RTLH di Desa Citorek Tengah, CV Rayana Putra Pratama banyak sekali tidak melakukan kewajibannya. Sehingga berakibat kepada macetnya pasokan material dan berdampak kepada tidak lancarnya program tersebut,”kata sumber lagi.
Sementara itu, Ade, koordinator atau perwakilan CV Rayana Putra Pratama saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya di nomor 087773330xxx tidak menjawab. Bahkan lebih dari lima kali wartawan melakukan panggilan, tetap saja Ade tidak mengangkat Phonselnya.