lB, Tangerang - Peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Tangerang akhirnya terbongkar. Jajaran Resmob Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap empat pelaku, mulai dari pembeli, penjual dan yang memproduksi senpi ilegal tersebut.
Kasus senpi ilegal ini berawal dari adanya informasi warga pada 10 Juli yang mengetahui seorang laki-laki berinisial JA (34 tahun) memiliki Senpi. Lalu petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap JA di depan Mal Balai Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan saat press release pada Kamis, 27 Juli 2017.
Saat diinterogasi petugas, JA mengaku mendapatkan senpi dari IW (43 tahun) yang tinggal di Bogor. Anggota lalu melakukan penyamaran sebagai tamu untuk menangkap IW.
"Tim kami bergerak menuju Jalan Ahmad Yani Gang Tamu RT.06/03, Kelurahan Tanah Sereal, Bogor, yakni rumah dari tersangka IW dengan melakukan penyamaran dan pengintaian," lanjut Harry.
Dari kediaman IW, petugas berhasil mengamankan 1 pucuk senapan angin yang dirubah menjadi senpi, 55 butir amunisi Caliber 9 mm, 32 butir amunisi Caliber 5,56 mm, dan 5 butir amunisi Caliber 2,2 mm.
"IW mengaku bahwa senpi rakitan tersebut dirakit oleh ED (55) yang ada di Semplak, Bogor. Anggota dengan sigap menuju ke rumah ED hingga mendapatkan sejumlah barang bukti," jelas Harry.
Setelah dibekuk polisi, diketahui ED memiliki keahlian khusus merakit senpi dari berbagai jenis untuk bisa dipergunakan dengan peluru tajam.
"Perakit ED sendiri mempercayai IW untuk menjual senpi hasil rakitannya kepada orang yang memerlukan senpi dengan harga satuan sebesar Rp 5.000.000. Yang sudah membeli senpi rakitan ED diantaranya JA dan SG (36) yang saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," lanjutnya.
Disaat yang sama, Kasat Reskrim Polres Merto Tangerang Kota, AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan, tersangka ED memperoleh bahan pembuatan senpi rakitan tersebut, menggunakan 1 buah bor manual, 1 buah obeng kembang, 1 buah pipa E baja ukuran 3 cm yang dibeli dari matrial, 1 buah per baja dari bengkel sepeda motor yang biasa digunakan rem sepeda motor, 2 buah Silinder rakitan senpi jenis Revolver dibuat dari shok becker sepeda motor dibelinya dari bengkel sepeda motor, dan 4 buah mata bor baja.
"Atas kepemilikan senpi ini ke empat tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Arlon.