IBC, Lebak-Izin milik masing-masing perusahaan di seluruh wilayah Lebak, dalam waktu dekat akan segera diperiksa pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak. Alasannya, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, ingin menindak tegas perusahaan perizinannya sudah habis.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim kepada wartawan membenarkan, bila pihaknya akan melakukan pemeriksaan perizinan milik masing-masing perusahaan yang bergerak diberbagai bidang di Lebak. Namun, sebelum turun kelapangan, pihaknya akan melakukan koordonasi dengan Badan Penanam Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Lebak, untuk meminta data jumlah seluruh perusahaan yang ada di Lebak.
“Setelah kami memiliki data jumlah perusahaan yang ada di Lebak, maka kami akan langsung mendatang perusahaan tersebut, untuk meminta memperlihatkan perizinannya,”ujar Dartim, Sabtu 3-Februari-2018.
Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan segera melaporkan hasil pemeriksaana kepada pimpinan. Kemudian, jika ada yang melanggar lantaran habis masa berlakunya, maka ia akan melakukan konsultasi terkait hukuman apa yang akan diterapkan kepada para pelanggar.
“Pemkab menginginkan, agar seluruh perusahaan di Lebak, tidak memiliki masalah dalam perizinannya,”katanya.
Sekertaris Dinas Satpol PP Lebak, Dedi Supratnawijaya menambahkan, selain memeriksa masa berlaku perizinannya, pihaknya akan turut memeriksa apakah ada perusahaan yang kedapatan belum mengantongi izin, namun sudah melakukan aktivitas usahanya.
“Kami khawatir di Lebak, ada perusahaan yang belum memiliki izin, makanya dalam pemeriksaan yang akan dilakukan secepatnya ini, kami akan menyisir seluruh perusahaan yang ada,”kata Dedi Supratnawijaya