lB, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan, karaoke dan SPA/Reflexi di hari Peringatan Isra'Miraj. Dimana sesuai surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Tangerang, tempat hiburan harus tutup di malam hari raya keagamaan dan bulan puasa.
Pengawasan berlangsung pada Minggu, 23 April hingga Senin, 24 April 2017 dinihari. Hasilnya, petugas tidak menemukan pelanggaran dan semua tempat hiburan, karaoke dan SPA/Reflexi mematuhi surat edaran yang diberikan Pemkot Tangerang.
Tempat hiburan, SPA dan karaoke yang didatangi petugas diantaranya Karaoke FM3, FM 7, GWR, Inulvista, Istana Nelayan dan Venus Tangcity. Kemudian SPA kawasan Pinangsia, SPA di Ruko D'Mansion Alam Sutera serta Refleksi Nano Tangcity, Ki Demang, Mitra 10 dan beberapa titik bilyard di wilayah Kota Tangerang.
"Setelah kita awasi dengan mendatangi tempat hiburan satu-persatu, seluruhnya dalam keadaan tutup dari siang tidak ada aktifitas sama sekali," kata Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang pada Senin, 24 April 2017.
Kaonang menjelaskan, pihaknya memang menyiapkan segel dan berita acara bila diketahui tempat-tempat hiburan yang masih buka. Petugas tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan apabila ada yang membandel.
"Kami berikan apresiasi khusus tempat-tempat hiburan di Kota Tangerang bahwa sudah 3 kali even hari libur Nasional keagamaan tahun ini, seluruhnya taat menutup aktifitasnya," ujar Kaonang.
Alumni GMNI Banten ini menambahkan, dalam monitor atau pengawasan tim Gakumda pihaknya membagi anggota perwilayah (lima wilayah). Tujuannya agar dapat efisien dalam monitor tempat tempat hiburan se Kota Tangerang yang lokasinya berjauhan.