lBC, Jakarta - Syamsul Fuad, penulis cerita dan naskah asli film Benyamin Biang Kerok versi 1972 tertawa ketika ditanya perihal gugatan balik dari produser Ody Mulya Hidayat senilai Rp50 miliar.
Syamsul mengatakan, Ody menudingnya menjadi penyebab film Benyamin Biang Kerok versi baru jeblok alias tidak laku di bioskop.
"Saya ketawa, banyak yang ketawa," ujar Syamsul di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran pada Kamis, 19 April 2018.
Pada kesempatan itu, Syamsul didampingi kuasa hukumnya, Bakhtiar Yusuf untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat.
Keduanya tengah menunggu Atep Kuswara, kuasa hukum pihak yang mereka gugat terkait persoalan hak cipta. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Max, produser Ody Mulya, serta Falcon Pictures dan produser HB Naveen.
"Mereka kok menyalahkan saya, 'Kok Pak Fuad yang disalahkan'. Orang menyalahkan mereka. Mereka salah sasaran bikin film, tidak bisa dicerna penonton, tidak menggugah. Film itu harus menggugah, apalagi yang komedi," kata Syamsul.
"Hukumnya sudah pasti, komedi tidak lucu, ya tidak laku, gagal total. Drama tidak menyentuh, penonton tidak tersentak, gagal. Itu prinsipnya. Saya berulang kali bikin film komedi," terang Syamsul.
Sekedar informasi, Syamsul menggugat Ody dan rumah produksinya Max serta HB Naveen dan Falcon Pictures yang dianggap melakukan pelanggaran hak cipta lewat proyek film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung (belum dirilis) versi baru.
Namun tidak lama berselang, pihak Ody Cs mengajukan gugatan balik ke pengadilan. Syamsul menyebut, dalam gugatannya Ody menyalahkan dirinya dan gugatan hak cipta tersebut sebagai penyebab film Biang Kerok tidak begitu laku.
"Kita lihat opini masyarakat, banyak tidak puas. Masak saya disalahkan. Saya menuntut setelah film beredar. Jadi mereka mencari alasan. Mereka yang geblek bikin film, kok saya yang disalahkan," tandasnya. [lnilah]