Jumat, 03 Oktober 2025

Pencuri Spesialis Toko Kelontongan Didor Polisi

Para tersangka saat berada di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).
Jumat, 06 Nov 2020 | 14:40 WIB - Banten Peristiwa Hukum & Kriminal

IBC, SERANG -  Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang, Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari. Dalam penangkapan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta tidak menggubris tembakan peringatan.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap IS, 43,  warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Suh, 35, Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Yu, 35, warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan para tersangka warga Kota Serang ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako. Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan "YK" di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari,  Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.

"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kilogram menggunakan kendaraan jenis Avanza," ujarnya kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).

Berbekal dari laporan pihak korban, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dua pekan berlalu, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

"Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang - Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," katanya.

Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko "YK" dilakukan bersama dua rekannya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka, sedangkan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.

"Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan," ungkapnya.

Mariyono mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Haji Imat)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Pencuri Spesialis Toko Kelontongan Didor Polisi

INILAH SERANG

1974 dibaca
Meresahkan Warga, 4 Tempat Hiburan Malam di Ciruas Disegel
1633 dibaca
Tinggal di Gubug Reyot, Ratusan Warga Tanggul Jaya Butuh Relokasi

HUKUM & KRIMINAL

1539 dibaca
Polsek Pamarayan Tangkap Pencuri Spesialis AKI Mobil
905 dibaca
Enam Bulan Edarkan Sabu, Akhirnya Warga Kasemen Diringkus

POLITIK

260 dibaca
Bawaslu Pandeglang: Pemberi dan Penerima Sembako Bisa Kena Sanksi Pidana
1656 dibaca
Vera Nurlaela Janji Akan Prioitaskan Program PAUD

PENDIDIKAN

1395 dibaca
Pertama di Asia, AMN Akan Launching Jurnalis BS dan Wisata Religi 
Top