Sabtu, 18 April 2026

Pemprov Banten Terima 57,15 Ton Beras Hasil Rampasan

[Foto Istimewa]
Kamis, 22 Jun 2023 | 21:59 WIB - Banten Serang

lBC, Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton. Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang pada Kamis, 22 Juni 2023.

Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.

Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.

Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.

Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat. “Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” ujarnya.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM. “Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama. “Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi. “Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pemprov Banten Terima 57,15 Ton Beras Hasil Rampasan

INILAH SERANG

1074 dibaca
Polres Serang Buka Dapur Umum, Bagikan Makan Sahur untuk Warga
1205 dibaca
Andika: Gizi Seimbang, Permasalahan di Sektor Hilir Bisa Diatasi

HUKUM & KRIMINAL

1704 dibaca
Jalan Protokol di Lebak Menjadi Perhatian Satpol PP, Ada Apa?
600 dibaca
Uang Gaji untuk Bayar Utang, Suami Hajar Istri hingga Babak Belur

POLITIK

342 dibaca
Daftar di PSI Banten, Airin Tegaskan Calon Wagub Ditentukan Koalisi
2501 dibaca
PDIP Usulkan Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang 2020

PENDIDIKAN

284 dibaca
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru
Top