Sabtu, 18 April 2026

Pasangan non Muhrim Kerap Kena Razia, Benarkah Rangkasbitung Kota Mesum?

Pasangan non muhrim saat diinterogasi petugas.(Foto-Ist)
Minggu, 14 Jan 2018 | 11:35 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak-Jajaran kepolosian resort Lebak tak kenal lelah dalam memberantas penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Pasalnya, setiap akhir pekan, polisi kerap melakukan razia melalui giat cipta kondisi, dalam giat cipkon yang di gelar  Sabtu  13-Januari-2018   lagi lagi aparat menjaring pasangan non muhrim sedang berada di kamar hotel kelas melati di wilayah pasar Rangkasbitung.

            Ya, kali ini operasi cipta kondisi yang di pimpin oleh kasat Narkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto, didampingi Kapolsek kota Rangkasbitung AKP Tomi Hadi, Kasat Sabhara AKP Asep Jamal dan Kasi Propam Iptu Yedi, kembali mengamankan tiga pasangan non muhrim di salah satu hotel kelas melati yang ada di Rangkasbitung.

            “Sasaran giat cipkon adalah minuman keras dan prostitusi. Kali ini, yang terjaring razia ada tiga pasangan non muhrim sedang berada di dalam kamar hotel,”kata Kabag Ops Polres Lebak  Kompol Andi Suwandi, kepada wartawan, Minggu 14-Januari-2018.

            Kata Andi ketiga pasangan yang berhasil diamankan dan tidak bisa menunjukan status sah sebagai suami istri adalam, Sdr US kelahiran Lebak 18-Agustus-1995, berprofesi sebagai supir dan beralamat di kampung Ketug, Rt 03/02 desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, yang kedapatan sedang berdua dengan Sdr DO kelahiran Serang 2-Oktober-1996, warga Kampung Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.   

Kemudian  Sdr. RM  kelahiran  Tasikmalaya, 5-Mei-1997,  warga Kampung  . Jalan  AMD V Rt 4 Rw.7, Desa  Sawah,  Kecamatan  Ciputat,  Kabupaten . Tangerang Selatan. Dan ditemukan dengan  pasangannya  yaitu Sdri  AL,  beralamat di  Kampung   Dukuh,  Rt. 2 Rw1 Desa Leuwidamar, Kecamatan   Leuwidamar, Kabupaten  Lebak.

Dan yang terakhir adalah Sdr   HSH warga Kampung   Ciekek Hilir,  Rt.1/ Rw. 10,  Desa  Karaton,  Kecamatan   Majasari, Kabupaten    Pandeglang. Yang  erpasangan dengan Sdri. WG, warga  Kampung   Bojong,  Rt/2 Rw13, Desa   Soreang,  Kecamatan,    Kabupaten  Bandung.

“Kepada petugas ketiganya tidak bisa menunjukan surat surat sah sebagai suami istri,”kata Kompol Andi.

 

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Pasangan non Muhrim Kerap Kena Razia, Benarkah Rangkasbitung Kota Mesum?

INILAH SERANG

591 dibaca
Ketua Golkar Banten Kunjungi Posko Pokja Relawan Banten di Cianjur
1735 dibaca
Berprestasi di Asian Games, Atlet Asal Banten Disawer Bonus

HUKUM & KRIMINAL

1931 dibaca
Edarkan Ganja, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus
2317 dibaca
Diduga Pabrik PCC, Sebuah Gudang di Lebak Digrebeg Polisi

POLITIK

2073 dibaca
KPU Lebak Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada
1047 dibaca
Sumbang Ribuan Suara, Emak-Emak Majelis Ta'lim Siap Menangkan Tatu-Pandji

PENDIDIKAN

6320 dibaca
Diduga Buntut Pilkades, Tujuh Guru Diberhentikan Kades Pengarengan
Top