Oleh: Agus Sutisna
Setelah cukup lama diskursus yang serius dan mendalam tentang ideologi bernegara sepi dari ruang publik, mungkin sejak reformasi 1998 bergulir dimana isu-isu demokrasi kontemporer lebih mendominasi wacana publik, kalangan intelektual dan masyarakat kritis disentakkan oleh orasi Megawati beberapa waktu lalu. Kita patut berterima kasih, melalui orasi itu Megawati “menyadarkan” kita semua perihal sebuah persoalan besar yang sedang dihadapi bangsa ini : (ancaman) krisis ideologi.
Sayangnya pidato Megawati itu bukan orasi ilmiah. Ia hanya orasi politik. Bukan semata-mata lantaran disampaikan di forum politik (Hari Lahir PDIP ke-44), tetapi juga karena aura dan substansinya sangat kental dengan kepentingan dan tendensi-tendensi politik yang bersifat parsial dan respon simplistik atas situasi mutakhir belaka. Terutama ketika sampai pada perspektif (yang terkesan) “membenturkan” Pancasila dengan nilai-nilai relijiusitas, terutama Islam, untuk alasan menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Agak jauh dari visi kebangsaan masadepan Indonesia yang seharusnya ditunjukkan oleh Megawati sebagai pemimpin sebuah partai besar, nasionalis pula. Orasinya bahkan juga sarat dengan sinisme dan lumayan sarkastik.
Ideologi terbuka
Konsep ideologi terbuka dipromosikan oleh para ideolog dan pakar-pakar kajian ideologi yang menyadari hakekat relativitas sebuah faham politik yang sepenuhnya profan (bukan wahyu), baik sebagai produk murni pemikiran filsafat politik seperti Marxisme-Komunisme maupun yang diformulasikan dari nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat seperti Liberalisme-Kapitalisme. Relativitas ideologi itu dinegasikan oleh ruang dan waktu, terutama perkembangan dinamis peradaban manusia yang merupakan sebuah keniscayaan.
Di atas dasar kesadaran itu, maka memperlakukan ideologi secara rigid dan dogmatik adalah kekeliruan besar dan bisa berakibat fatal. Sebab pada kurun waktu tertentu dalam lanskap perkembangan masyarakat penganut ideologi tersebut, ideologi itu pastilah akan kehilangan relevansi dan kompatibilitasnya dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Itu sebabnya, ideologi harus disikapi dengan cara inklusif; terbuka, baik bagi reinterpretasi maupun terhadap perkembangan dinamis lingkungannya dimana ideologi itu hidup dan dianut. Sejatinya, semua ideologi memang tak hidup di ruang hampa.
Kurang lebih itulah pemahaman paling umum tentang konsep ideologi terbuka. Lantas bagaimana dengan konsep ideologi terbuka yang demikian itu bangsa ini seharusnya memahami dan meletakkan Pancasila dalam lanskap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Nilai dasar Pancasila
Dalam sejarah perkembangan Pancasila sebagai ideologi negara, gagasan ideologi terbuka sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Di era orde baru gagasan ini bahkan sudah coba dipromosikan oleh para pengkaji Pancasila dan didukung secara politik oleh rezim
Soeharto. Hingga hari ini, ratusan buku tentang Pancasila yang ditulis oleh para ahli terkemuka menyepakati, bahwa yang dimaksud dengan ideologi terbuka dalam konteks Pancasila haruslah didasarkan pada perspektif filosofis nilai-nilai yang terkandung di dalam lima sila dasar negara itu.
Dari perspektif ini, Pancasila sebagai ideologi memiliki 3 (tiga) komponen sekaligus level nilai, yakni Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis. Nilai Dasar Pancasila bersifat permanen dan superorganik, baik susunan hierarki, sistematika maupun esensi maknanya. Ia tidak bisa dipertukarkan posisinya, apalagi dibuang atau diganti. Nilai Dasar itu tidak lain adalah 5 (lima) sila yang dirumuskan dalam butir-butir Pancasila, yakni : Ketuhanan (sila pertama), Kemanusiaan (sila kedua), Persatuan (sila ketiga), Kerakyatan (sila keempat) dan Keadilan (sila kelima).
Sedangkan Nilai Instrumental adalah nilai-nilai yang dijabarkan lebih kongkret dan operasional dari Nilai Dasar ke dalam bentuk berbagai peraturan perundangan. Nilai Instrumental ini dengan demikian tidak boleh menyimpang dan/atau bertentangan dengan lima Nilai Dasar itu. Sementara Nilai Praksis adalah nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang berbasis kearifan-kearifan sosial-budaya bangsa.
Berdasarkan perspektif filosofi nilai-nilai itu, konsep “terbuka” untuk ideologi Pancasila hanya berlaku atas nilai instrumental dan nilai praksis secara terbatas. Tidak untuk nilai-nilai dasar Pancasila. Pada saat yang sama, baik nilai instrumental maupun nilai praksis tidak boleh bertentangan dengan lima nilai dasar itu. Ini artinya, semua peraturan perundangan yang mengatur tentang apapun (dimana nilai-nilai instrumental akan diejawantahkan di dalamnya) boleh saja diformulasikan, dikreasikan, disinergikan, atau dikombinasikan dengan nilai-nilai baru yang lebih relevan serta sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman, dengan catatan tidak menabrak lima nila dasar Pancasila itu.
Berpijak pada pemahaman itulah kemudian, maka faham atheisme yang melekat dalam ideologi Marxisme-Komunisme misalnya, memang tidak akan pernah dan tentu saja tidak boleh mendapat tempat dalam kehidupan bangsa ini. Demikian juga sejatinya faham sekularisme yang melekat dalam ideologi Liberalisme. Karena kedua faham itu jelas bertentangan dengan nilai dasar yang pertama dari Pancasila, yakni Ketuhanan. The founding fathers sudah sangat bijak dan tepat mewariskan pemahaman, bahwa dengan sila pertama Pancasila bangsa ini tidak akan melahirkan negara agama, tetapi juga tidak boleh dibiarkan mengarah perjalanannya menjadi negara-bangsa yang sekular, apalagi menjauhkannya dari agama dan nilai-nilai relijiusitasnya.
Ringkasnya, konsep “terbuka” untuk ideologi Pancasila itu bersifat terbatas, dibatasi oleh lima nilai dasar yang menjadi sendi-sendi dan way of life berbangsa dan bernegara, kini dan masa depan. Bukan “terbuka” bablas yang membiarkan apalagi mengundang semua genre ideologis seperti Marxisme-Komunisme, Liberalisme-Kapitalisme, Totalitarisme dan faham sesat pikir lainnya untuk masuk dan ngobrak-ngabrik tubuh kebangsaan kita.
Penulis Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT)