Jumat, 03 Oktober 2025

Nyabu, Tiga Warga Kabupaten Serang Diringkus

[Foto:Haji Imat/Inilahbanten.co.id]
Kamis, 02 Agt 2018 | 14:43 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus tiga pengguna sabu-sabu, satu diantara seorang janda. Ketiganya diringkus tim anti narkotika di 3 lokasi di Kabupaten Serang. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 kantong plastik berisi sabu, 3 handphobe serta alat hisap sabu.

Tersangka yaitu Rum (39 tahun) warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa/Kecamatan Cikande, Senin 30 Juli 2018 malam. Tersangka MU (29 tahun) , juga warga Kecamatan Jayanti, ditangkap di rumahnya, Selasa 31 Juli 2018 sore dan HY (24 tahun), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin 30 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketiga tersangka diamankan dari 3 lokasi berbeda, namun tersangka Rum dan Mad merupakan satu rangkaian dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis 2 Agustus 2018.

Dijelaskan Kapolres, tersangka Rum ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut tim anti narkotika mengamankan tersangka saat berada di depan dealer motor di Jalan Raya Serang Jakarta di Kecamatan Cikande. Dari tersangka Rum didapati barang bukti satu paket sabu dan HP.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang bukti sabu didapat dari MU pacarnya seharga Rp 1,5 juta. Berbekal dari pengakuan, petugas menangkap MU di rumahnya. Barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta alat hisap berhasil diamankan," terang Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna dan Kaur Satresnarkoba Iptu Suheryanto.

Kapolres juga menerangkan petugas Satresnarkoba juga menangkap pengguna narkoba lainnya. Tersangka HY, (24 tahun) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap saat nongkrong dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin 30 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tersangka HY, petugas satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu serta handphone.

"Tersangka mengaku sudah sering menggunakan sabu. Barang yang kita amankan diakui dibeli seharga Rp 300.000 dari seseorang yang biasa dipanggil Abang  (DPO)  di daerah Kecamatan Pamarayan. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri," terang Kapolres. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyabu, Tiga Warga Kabupaten Serang Diringkus

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1788 dibaca
Ribuan Botol Minuman Keras di Cikande Diamankan
524 dibaca
Safari Ramadhan, Bupati Serang Turunkan Bantuan Keagamaan

HUKUM & KRIMINAL

2010 dibaca
Rempah Jenis Ketumbar Dicampur Cairan Kimia Berbahaya
301 dibaca
Bejad, 4 Pria di Kragilan Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus

POLITIK

790 dibaca
Bantu Pengamanan Pilkades Serentak di Lebak, Polres Serang Siapkan 90 Personil
1875 dibaca
Beberapa TPS di Lebak Rawan Kecurangan, Ini Versi Panwas

PENDIDIKAN

1992 dibaca
Penjelasan Koorwas Soal Tertundanya UAS SD di Pandeglang
Top