lBC, Lebak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan sebanyak lima pelaku yang diduga terjerat kasus tindak pindana korupsi terkait anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebak. Kelima terduga pelaku itu, 1 diantaranya merupakan kepala desa yang kini masih menjabat.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, kelima terduga pelaku itu telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan bantuan dari Kementrian Sosial dengan kerugian negara mencapai kurang lebih hampir Rp551 juta. Menurutnya, kini kelima tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Polres lebak telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial. Rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2015 di wilayah Kabupaten Lebak," kata Kapolres kepada wartawan pada Selasa, 8 Desember 2020.
Selain kepala desa di Kecamatan Muncang yang berinisial SM, pihaknya juga mengamankan satu mantan kepala desa di Kecamatan Lewidamar berinisial CM. Bahkan, parahnya lagi ada pula keterlibatan anak dari mantan anggota DPR RI berinisial NT yang masih berusia 24 tahun. Dan satu pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS) berinisial UN.
"Terduga pelaku nya ada lima orang, CM, SM, NT, UN dan AH. Total bantuan dana pembangunannya itu sebesar Rp1 miliar. Yang dibagi untuk 100 penerima yang dibagi menjadi 10 kelompok di tiga Kacamatan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengaku, untuk pelaku CM sudah dua kali dilayangkan surat pemanggilan akan tetapi tak kunjung mengindahkan panggilan dari petugas sehingga pihaknya harus menjemput paksa terduga pelaku saat berada di wilayah Serang.
Kelimanya saat ini sudah ditahan lantaran melanggar. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi
"Hasil penyidikan sudah lengakap. Barang bukti sudah lengkap, dan para pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.[Sm]