IBC, Pandeglang - Dokumen pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2019, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang. Pasalnya kedua Partai Politik (Parpol) tersebut belum memenuhi persyaratan antara jumlah KTA dan KTP.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, Sejak dibukanya jadwal pendaftaran partai politik (Parpol) sejak 3 hingga 16 Oktober 2017 mendatang, baru ada dua parpol yang menyerahkan dokumen. Namun keduanya dikembalikan.
Sujai menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017, menyebutkan jika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah KTA dan KTP. Maka dianggap belum lengkap. Sehingga KPU mengembalikan kepada partai bersangkutan.
"Dikembalikan kepada Parpol untuk diperbaiki dan dilengkapi dan kembali pada waktu batas akhir pendaftaran pada 16 Oktober pukul 24:00 WIB," jelas kata Sujai kepada IBC, Selasa 10- Oktober-2017.
"Kalau Parpol yang menyampaikan dokumen baru dua, kemarin partai Perindo dan hari ini PSI. Tapi partai Perindo pun karena belum memenuhi ketentuan, Jumlah KTP dan KTA tidak sesuai, maka kita kembalikan. Sama halnya dengan PSI,"tambahnya.
Dengan sisa waktu yang ada, jika terdapat parpol peserta pemilu 2019 mengalami kesulitan dalam melengakapi dokumennya. KPU selalu membuka ruang untuk konsultasi.
"Karena kewajiban Parpol ditingkat kabupaten hanya menyerahkan lampiran nama lebih dikenal lampiran dua, formulir format 2. Yang menerangkan nama dan alamat pengurus Parpol,"ungkapnya.
Ketua DPD PSI Kabupaten Pandeglang, Rasidi mengatakan dalam dua hari kedepan, pihaknya segera melengkapi persyaratan tersebut. Sementara jumlah KTA yang diserahkan sebanyak 1181, dan 1183 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi dua hari kedepan kita lengkapi. Kekurangannya, harapan KPU itu data yang dikasih dari keanggotaan (KTA dan KTP) harus sesuai,"tandasnya.