lBC, Serang – Dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Kota Serang sudah menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 lalu. Namun, berbeda dengan KPU Kabupaten Serang hingga kini masih belum bisa menetapkan caleg terpilih pada Pemilu 2019 lalu.
“Hingga kini KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Mutaqin kepada wartawan di Sekretariat KPU Jalan Kitapa Cilame, Kota Serangp pada Selasa, 23 Juli 2019.
Diperoleh informasi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang yang melakukan gugatan ke MK. Namun, gugatan tersebut kembali cabut.
“Walaupun gugatan dari PAN sudah dicabut, namun karena sudah teregistrasi, maka harus menunggu sampai ada surat keputusan,”terang Zainal Mutaqin.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU Ajukan Anggaran Rp85 Miliar
Senada dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar. Pihaknya belum bisa mengumumkan para Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih.
“Nanti tunggu putusan MK. Kalua jadwal putusan MK bulan Agustus,”tulis Abidin melalui pesan singkat.[Ars]