Sabtu, 18 April 2026

KPK Datangi Pemkab Lebak, Ada Apa?

Nampak beberapa pejabat eselon ll Pemkab Lebak sedang mendengarkan arahan dari KPK.(Foto-ist)
Selasa, 06 Mar 2018 | 16:52 WIB - Lebak Pemerintahan

IBC, Lebak-Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Lebak guna  menyelenggarakan pelatihan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi di aula Multatuli sekretariat daerah, Selasa 6-Maret-2018.

Perwakilan Deputi Bidang Pencegahan Kosupsi, Rama Handoko mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk menggerakkan komunitas dalam pencegahan korupsi dikarenakan hal ini membutuhkan proses yang panjang dalam menjalin kolaborasi komunitas dengan pemerintah daerah agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"Dilibatkannya  komunitas dalam pencegahan korupsi sangat penting karena komunitas selain mengawal, juga akan memberikan saran dan masukan yang berharga dalam pelayanan publik ke masyarakat,"kata Rama.

Pjs Bupati Lebak, Ino S Rawita   mengharapkan kegiatan ini dapat menstimulasi untuk semua sektor pemerintahan agar pelayanan publik dapat memenuhi standar. Selain komunitas, kegiatan pelatihan ini juga dikuti jajaran inspektorat se Provinsi Banten dan organisasi perangkat daerah urusan pendidikan, kesehatan, sosial dan pemberdayaan desa.

Ino s Rawita menegaskan, para pelayan publik harus menyadari bahwa rakyat adalah Pemegang kedaulatan tertinggi dan berhak atas pelayanan prima yang dilakukan oleh para Abdi masyarakat, iya juga mengatakan pelayanan publik Sudah saatnya bersungguh-sungguh menempatkan masyarakat pada posisi yang harus dilayani dengan baik.

"Komunitas harus bisa berperan mengkampanyekan kebaikan kepada masyarakat dan memegang nilai integritas yang diharapkan seperti jujur, peduli, disiplin, mandiri, tanggung jawab, bekerja keras, sederhana, dan bisa melibatkan masyarakat dalam kegiatan yang positif." Tambahnya

Pelayan publik merupakan rangkaian tindakan kegiatan pemenuhan kebutuhan setiap warga negara atas barang dan jasa serta administrasi harus dilakukan oleh semua lembaga publik mulai dari daerah sampai pusat

 

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

KPK Datangi Pemkab Lebak, Ada Apa?

INILAH SERANG

456 dibaca
Bupati Serang: Terima Kasih untuk Dedikasi Para Guru
614 dibaca
Kasat Tahti Polres Serang: Anak Pelaku Tidak Ditahan di Ruang Tahanan Dewasa

HUKUM & KRIMINAL

214 dibaca
Lagi Nongkrong di Cikande Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi
37 dibaca
Bupati Serang Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Waringinkurung dapat Perlindunga...

POLITIK

2470 dibaca
Ditanya Surat Suara Pilkades, Kepala DPMPD Pandeglang: "Ayena Kudu Kumaha&q...
1663 dibaca
Ketum Hanura Ajak Kader Dukung Program Pemprov Banten

PENDIDIKAN

966 dibaca
Kemen PUPR Serahkan Hibah Rehab 5 SDN ke Pemkab Serang
Top