Jumat, 03 Oktober 2025

Komplotan Pencuri Uang Modus Ganjal Mesin ATM Diringkus

[Foto Haji Imat/lnilah Banten]
Rabu, 24 Sept 2025 | 21:19 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Rabu, 24 September 2025, mengungkapkan komplotan lintas provinsi tersebut terdiri atas tiga orang dengan peran berbeda.

"Ada 6 pelaku yang berhasil kami amankan, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 TKP. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM Mandiri," terang Condro Sasongko.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus, Adi Yusadi, 41 tahun, warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Zikri alias Dea, 41 tahun, dan Ashari alias Ari, 42 tahun, keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

"Ketiga pelaku warga Tanggamus ini ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 20 September kemarin," jelas Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah, 42 tahun, warga Puri Teratai Cikande. Uang tabungan korban senilai Rp25,950 juta raib dikuras pelaku setelah kartu ATM nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya, Minggu, 14 September 2025.

"Pada saat korban panik karena kartu ATM nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri," kata Condro.

Setelah korban pergi ke kantor Bank Mandiri, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat yang sudah disiapkan. Para pelaku kemudian menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.

Sementara stiba di kantor Bank Mandiri, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer ataupun penarikan tunai senilai Rp25,950 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.

"Atas laporan tersebut, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande," ujarnya.

Dalam pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini diakui sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

"Ada 41 TKP yang diakui pelaku, diantaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang," jelasnya.

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi serta 7 potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping/cotton bud.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Muhammad Jaya
Bagikan:

KOMENTAR

Komplotan Pencuri Uang Modus Ganjal Mesin ATM Diringkus

INILAH SERANG

1881 dibaca
Tak Ada Angin Hujan, Lampu PJU Meledak dan Terbakar
1580 dibaca
Presiden Resmikan dan Groundbreaking Proyek PLTU 4.000 Mw Senilai Rp101 T

HUKUM & KRIMINAL

1600 dibaca
Main Judi, Tiga Buruh Ditangkap Personil Polsek Kragilan
480 dibaca
Resmob Polres Pandeglang Tembak Gembong Curanmor

POLITIK

1911 dibaca
PKS Lebak Lounching Komunitas PKS Muda
1598 dibaca
KPU Lebak : PPK Harus Siap Kelola dan Distribusi Logistik

PENDIDIKAN

2264 dibaca
Smantiara Expo 2017 Ramai di Datangi Warga, Ini Penyebab nya
Top