Sabtu, 18 April 2026

Kado Idul Fitri 1446 H, Gubernur Banten Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB

Gubernur Banten Andra Soni. [Foto Istimewa]
Kamis, 27 Mar 2025 | 23:12 WIB - Ekonomi & Bisnis

lBC, Serang - Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025. Pergub pemutihan PKB dihadirkan sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar UIama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jln. K.H. Syamun No 5 Kota Baru, Kora Serang pada Kamis, 25 Maret 2025.

Gubernur mengimbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Firti 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. 

"Kami (Pemprov Banten,red) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB," ucapnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Ditambahkan gubernur, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat. "Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," terangnya.[Ars]

Redaktur: Muhammad Jaya
Bagikan:

KOMENTAR

Kado Idul Fitri 1446 H, Gubernur Banten Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB

INILAH SERANG

210 dibaca
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Sampaikan 9 Program Pri...
728 dibaca
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Aliran Sungai Ciborang

HUKUM & KRIMINAL

1006 dibaca
Ingatkan Cakada Soal Donatur Pilkada KPK : Biasanya Pamrih
1884 dibaca
BNN Banten Musnahkan 335 Kg Ganja, Tersangka Masih DPO

POLITIK

1636 dibaca
Didik Sahabat Muda Dekat dengan Masyarakat, PKS Bagikan 100 Paket Takjil
1303 dibaca
PKPI Gabung Koalisi Airin-Ade di Pilkada Banten 2024

PENDIDIKAN

1973 dibaca
Ini Janji Siswa SD di Kota Serang Usai Dapat Sepatu Baru
Top