lB, Serang - Tim Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian motor (curanmor), satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan. Ketiga tersangka itu, Hal alias Bombom, MR (26 tahun), dan CN (22 tahun), ketiganya warga Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan, Pabuaran, Kabupaten Serang.
"Tersangka Bombom terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat diminta menunjukan tempat persembunyian rekannya," ungkap Kapolres Serang, AKBP Wibowo saat menggelar ekspose di gedung Satuan Reskrim Polres Serang pada Jumat, 12 Mei 2017.
Kapolres menjelaskan Tim Jatanras sebelumnya berhasil meringkus Bombom dan MR di rumahnya pada Senin, 8 Mei sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka Bombom dan Rohim merupakan saudara ipar yang tinggal serumah. Dalam penggeledahan di rumah kedua tersangka, tim yang dipimpin Iptu Shilton ini berhasil mengamankan barang bukti 3 kunci T serta 3 unit motor hasil kejahatan.
"Dalam pengembangan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang. Namun aksinya tidak dilakukan berdua, melainkan dibantu temannya bernama CN," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung dan Paur Humas Iptu Mursidin.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka CN, tim Jatanras, kemudian membawa kedua tersangka untuk menunjukan lokasi persembunyian CN. Setiba di lokasi penyergapan, Bombom berusaha melakukan perlawanan ketika petugas menyergap tersangka CN saat nongkrong di warung masih di kampungnya. Karena tembakan peringatan tak digubris, gembong curanmor ini akhirnya tersungkur setelah timah panas menembus bagian tumit kaki kirinya.
"Tindakan keras itu terpaksa kita lakukan karena tersangka memang tidak mengindahkan tembakan peringatan," tegas Kapolres.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah, ketiganya mengakui sudah 36 kali melakukan aksi curanmor di sejumlah tempat di Kabupaten dan Kota Serang, Tangerang dan Kota Cilegon. Dari pengakuan ketiganya, petugas kemudian melakukan upaya pencarian motor hasil kejahatan diberbagai lokasi. Berkat bantuan dari tokoh masyarakat, petugas berhasil mendapatkan kembali 28 unit dari 36 motor yang pernah digondol tersangka.
"Baru 28 unit motor yang sudah kita dapatkan dan kini dijadikan barang bukti berikut kunci T yang digunakan sebagai alat kejahatan. Kami berterima kasih kepada tokoh masyarakat yang telah membantu membujuk penadah untuk mengembalikan," kata Wibowo seraya mengatakan ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tersangka Bombom mengatakan dalam setiap operasinya, dirinya dibantu dua rekannya secara bergantian. Jebolan LP Salemba 2015 ini mengaku sebagai eksekutor sedangkan rekannya memantau lokasi motor yang akan dicuri. Lokasi yang menjadi sasaran yakni parkiran masjid dan halaman rumah. Tersangka Bombom juga mengaku penangkapan ini untuk kali kelima dan 4 kali kakinya terkena timah panas.
"Saya pernah dihukum di LP Cipinang, Salemba dan LP Serang 2 kali. Ini yang terakhir dan saya tidak akan melakukannya lagi," kata Bombon sambil menahan sakit akibat luka tembak di kaki.