JIKA pertanyaannya berdosa atau tidak, maka pertanyaan tergantung apakah itu wajib atau tidak. Sebuah pekerjaan wajib jika tidak dikerjakan akan berdosa. Atau sebaliknya, sebuah pekerjaan haram dibatalkan dikerjakan, malah berdosa. Masalahnya sekarang, apakah ada keharusan bagi istri untuk memperoleh kekayaannya bagi suami? Atau haramkah seorang istri tidak menginginkan kekayaannya untuk suami?
Maka mengembalikan harus kita kembalikan ke kedudukan istri di depan suami. Dalam syariat Islam, harta kekayaan milik istri adalah hak istri yang lengkap. Suami tidak berhak apa pun dari harta yang diperintahkan, kecuali jika istri memang berniat menerima, menghadiahkannya atau bersedekah untuk menerima. Otomatis milik hukum hitam putihnya, sebenarnya tidak ada hak atas suami untuk menguasai harta kekayaan yang dimiliki. Dan termasuk juga tidak memiliki hak untuk mengetahui jumlah harta kekayaan yang dibicarakan itu.
Lebih baik, jika kita berpikir tentang harta kekayaan suami, maka pada sebagian harta suami ada hak istri. Meski ukuran atau persentasenya tidak sepenuhnya ditentukan, namun hak itu ada. Memilih dalam fiqih Islam, seorang istri yang mengambil harta tanpa izin, tidak meminta hukum potong tangan. Karena persyaratan hudud perpindahan tidak terpenuhi, yaitu pada sebagian harta itu ada hak istri, di samping istri memang punya akses untuk memakai harta suami.
Apa yang kami sebutkan di atas-mata diterima sebelah mata, yaitu dari kaca mata hukum. Namun, perlu diketahui, ini hanya bisa didekati dengan mempertimbangkan hukum hitam putih semata. Sementara agama Islam itu bukan 100% berisi hukum hitam putih, tetapi ada pula yang mengatur masalah akhlak, etika, hubungan interpersonal, qona'ah, 'iffah, itsar dan seterusnya. Maka sebelum merahasiakan menerima kepada suami, perlukan juga pengaruh dan dampak lain dari persetujuan dengan hubungan kemesraan antara suami dan istri.
Alangkah indahnya jika ada hubungan antara suami dan istri ada keterbukaan, termasuk masalah dalam mengelola kekayaan. Meskipun masing-masing berhak atas harta mereka, tidak ada salahnya jika mereka saling berdiskusi dan bertukar pikiran. Penyebab mereka adalah satu keluarga, bukan lawan dagang, dihindari lawan tanding. Sangat harmonis, rasanya enak, enak, enak, enak, enak, enak, pergaulannya, masalah di kantornya dan lainnya. Demikian pula dengan suami, tidak ada salahnya bila banyak berdiskusi dengan istri, baik dalam masalah keuangan atau pun hal-hal lainnya.
Semua itu dilakukan demi hubungan terciptanya mesra dan harmonis antar suami dengan istri. Dan tidak semata-mata harus diselesaikan dengan hukum hitam putih semata. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc/lnilah]