Sabtu, 18 April 2026

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Serang Tetapkan Tiga Tersangka

[Foto Ilustrasi/Net]
Selasa, 04 Jul 2023 | 13:32 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Penyambung ayam kocar-kacir saat personil Unit Jatanras Polres Serang menggerebek arena adu ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. Tiga penyambung ayam yang terjebak dalam penggerebekan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga warga itu, NH (32 tahun) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, AB (27 tahun) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan IS (51 tahun) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Selain itu, dari arena judi adu ayam juga diamankan 2 ekor ayam jago, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding serta uang taruhan sebanyak Rp 1,4 juta.

Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian menjelaskan penggerebekan arena sabung ayam di Kecamatan Kibin dilakukan pada Minggu (2/7) sekitar pukul 17.00.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada judi sabung ayam di Desa Kibin setiap akhir pekan," ungkap Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Wakapolres, Kasatreskim menerjunkan personil Unit Jatanras yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi melakukan pendalaman informasi dan kemudian melakukan penggerebegan.

"Ada tiga warga yang kami amankan dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Rifki Seftirian.

Menurut Wakapolres, dari pemeriksaan juga diketahui jika NH berperan sebagai pengepul uang taruhan. Dari perannya ini tersangka NH mendapat fee sebesar Rp 200 ribu dari setiap putaran. Sementara dua warga lainnya adalah penyabung ayam.

"Jadi sebelum adu ayam dimulai, setiap penyabung ayam memberikan uang taruhan kepada NH. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian," tandasnya.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian apapun bentuknya. Pasalnya, dirinya tidak mentoleransi dan akan menindak tegas siapapun dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun bentuknya. Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas siapapun pelakunya," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Serang Tetapkan Tiga Tersangka

INILAH SERANG

1154 dibaca
Pemkot Serang Tindaklanjuti Keluhan Warga Perum Ranau Estate
1416 dibaca
AKCF 2018, Tarik Wisatawan dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

HUKUM & KRIMINAL

3568 dibaca
Soal Sengketa Tanah, Adi Syaifudin Gugat BPN ke PTUN
1232 dibaca
Resmob Polres Serang Kota Tembak Satu Pelaku Curanmor

POLITIK

1125 dibaca
Wabup Serang Sebut Karang Taruna Organisasi Pencetak Pemimpin Masa Depan   
976 dibaca
Tim Terpadu Mapping Antisipasi Konflik Pilkades Serentak di Kabupaten Serang

PENDIDIKAN

1709 dibaca
89 Calon Advokat se-Banten Ikuti Ujian Profesi
Top